DPRD Buleleng menggelar rapat gabungan Komisi dengan pemerintah daerah terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Ranperda tentang perubahan atas perda No. 20 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan, kesehatan dan renperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (PERSIRODA) senin (13/5) diruang gabungan komisi. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Wirsana,SH beserta anggota DPRD Buleleng. Sementara esekutif dipimpin oleh Kepala Dinas PPKBPP-PA Kabupaten Buleleng Made Arya Sukerta, SH.MH beserta OPD terkait. Dalam penyampaian pandangan fraksi tersebut menyetujui dua ranperda disahkan menjadi perda yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Ranperda tentang perubahan atas perda No. 20 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan sedangkan khusus untuk renperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (PERSIRODA) menunggu pembahasan lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi perda Kabupaten Buleleng. Dari hasil rapat ini, selanjutnya masing-masing pansus akan meminta persetujuan kepada DPRD Buleleng dalam Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar kamis 16 Mei 2019 mendatang.
Namun sebelumnya, Pansus I juga telah melaksanakan rapat dengan esekutif dan pihak terkait membahas tentang Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak dari tindak kekerasan khususnya dalam mewujudkan penyediaan rumah aman bagi korban tindak kekerasan perempuan dan anak sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap hal tersebut.