FRAKSI-FRAKSI DPRD BULELENG SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR ATAS TIGA RANPERDA DALAM RAPAT PIMPINAN DAN ANGGOTA DENGAN PEMERINTAH DAERAH
Admin dprd | 18 Desember 2020 | 395 kali
Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas DPRD Buleleng dengan Pemerintah Daerah telah memasuki tahapan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perumda Swatantra, Rencana Detail Tata Ruang Kota Singaraja dan Renperda Inisiatif DPRD tentang Pengarus Utamaan Gender, yang diselenggarakan di Ruang Rapat gabungan Gedung DPRD Buleleng, yang dimpimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH. Kamis (17/12).
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan yakni gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat-perindo, yang dibacakan Kadek Sumardika, Fraksi partai Golkar dibacakan oleh Ketut Patra, dan Fraksi Nasdem dibacakan oleh Made Jayadi Asmara, S. Sos , sedangkan Fraksi Partai Hanura dibacakan oleh Gede Arta Wijaya.
Gabungan fraksi Fraksi PDI-P, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat-perindo menyampaikan Pembahasan terhadap tiga Ranperda ini, dilakukan, melalui mekanisme yang tersusun dalam jadwal Banmus antara lain Rapat Komisi dan Gabungan Komisi dan kegiatan rapat lainnya,dan berhasil melakukan penyempurnaan dan telah terbangun kesepahaman antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap ranperda ini dan meminta agar pembahasannya dilanjutkan pada agenda rapat berikutnya dan segera dapat ditetapkan menjadi Perda.
Farksi Partai Golkar menyampaikan pendapat bahwa pada saat dibuka rapat Gabungan Komisi dengan Ekekutif sebagai tindak lanjut agenda persidangan nampaknya sudah tidak ada lagi masalah yang perlu didiskusikan karena semua masalah sudah terselesaikan melalui rapat Pansus dengan Eksekutif untuk itu Fraksi Partai Golkar mendorong terhadap ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng tahun 2020-2040 dan Ranperda Perumda Swatantra serta Ranperda Pengarusutamaan Gender, (inisiatif Dewan) dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Sependapat dengan fraksi lainnya, Fraksi Nasdem menyatakan 3 Ranperda yakni tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra, RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng Tahun 2020-2040 dan Pengarustamaan Gender setuju dan bisa untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah selama demi kebaikan dan kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng, dengan berbagai catatan yang disampaikan untuk bisa menjadi masukan yang konstruktif bagi semua pihak.
Selanjutnya fraksi Partai Hanura melaui juru bicaranya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Buleleng beserta seluruh jajaran terkait atas penyampaian ranperda tersebut dan perpendapat bahwa Perda ini sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan jangka waktu 20 tahun kedepan dan dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, maka keberadaan perda RDTR menjadi sangat penting baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan daerah. Perda RDTR akan menjadi rujukan utama pengembangan investasi berbasis OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (online). Serta dengan waktu yang amat singkat telah berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda ini, baik pembahasan di tingkat pansus, gabungan komisi, serta pembahasan dengan Pemerintah Daerah berjalan dengan baik, Beberapa masukan, pertanyaan dan usulan pansus telah mendapatkan pemahaman yang sama antara pansus dan pihak eksekutif. Dengan demikian, Fraksi Hanura sepakat untuk mendorong ketiga ranperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH setelah mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Buleleng dan sepakat untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya, maka ketiga Ranperda ini akan segera ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang rencananya akan di selenggarakan pada tanggal 21 Desember 2020 mendatang dengan agenda penyampaian laporan dari masing-masing pansus dan dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng.