Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Melaui juru bicaranya Luh Marleni, gabungan fraksi PDI-P, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat Perindo menyatakan sepakat ketiga Ranperda Usulan Eksekutif untuk di lanjutkan pembahasannya hingga menjadi Perda Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD kabupaten Buleleng, Senin, (16/3).
Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi Wakilnya terhadap ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Layak Anak dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama, gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat Perindo mendorong agar pembahasan ketiga ranperda ini , dapat dilanjutkan pada agenda rapat berikutnya dan segera dapat ditetapkan menjadi Perda.
Terhadap Ranperda Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Gabungan fraksi tersbut berpendapat bahwa PP 12 tahun 2019 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah membawa perubahan penting dan mendasar dengan tujuan melakukan penyemperunaan terhadap Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah sesuai PP 58 tahun 2007.
Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Kabupaten layak Anak (KLA)
Gabungan faraksi ini perpenapat Dengan disahkan dan diundangkan Perda Kabupaten Layak Anak , merupakan dasar hukum yang kuat , dalam rangka mewujudkan tujuan Pemerintah , untuk menjadikan Buleleng, sebagai Kabupaten Layak dengan harapan Akan terjadi percepatan , dapat mewujudkan Buleleng sebagai Kabupaten Layak Anak , mengintegrasikan komitmen sumberdaya pemerintah dari semua SKPD, masyarakat dan dunia usaha , sebagai pilar utama pembangunan Daerah , untuk pemenuhan kebutuhan hak anak Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak, berupa dokumen rencana, yang memuat program/kegiatan yang terukur dan terintegrasi dari SKPD Tk. Kabupaten , Propinsi dan Desa , dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Serta terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayotama disampaikan
Bahwa Penyesuaian bentuk hukum BUMD Pasar Argha Nayotama , menjadi Perumda adalah pilihan tepat , sesuai amanat PP No. 54 Tahun 2017, tentang BUMD, Disamping itu pula pada kesempatan tersebut disampaikan saran dan masukan terhadap isu startegis Pemerintah Daerah agar melakukan koodinasi Sinkronisasi dengan pemerintah desa, Pemerintah Propinsi dan Pusat, untuk menyelesaikan masalah BPJS , Terhadap Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayotama, perkembangannya perlu dipacu dan ditingkatkan, melalui pengeloaan perusahaan secara efisien, melakukan diversifikasi usaha, sesuai lingkup usaha yang tertuang dalam Perda.
Agar seluruh masyarakat mampu melakukan pencegahan terjadinya penyebaran virus Corona di Buleleng, maka Pemerintah Daerah dengan leading sector Dinas kesehatan , agar melakukan Komunikasi Advokasi Edukasi ke kepada masyarakat Desa, sekolah, lembaga Pemerintah dan lembaga masyarakat lainnya., dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, minta Bupati agar mengeluarkan himbauan atau larangan kepada masyarakat Desa,untuk menghindari kerumunan masa yang besar.