Singaraja,26 April 2017
Guna menindak lanjuti permasalahan JKN KIS yang sempat muncul dalam RDP yang di gelar kemarin 25/4, Komisi IV yang di pimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Buleleng kembali menggelar hearing dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, BKD, Inspektorat, Bagian Hukum termasuk dengan BPJS kesehatan cabang singaraja di ruang Komisi IV DPRD Buleleng.
Sesuai dengan komentarnya Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Ir Gede Wisnya Wisna mengatakan bahwa dalam rangka menindak lanjuti Inpres nomer. 8 tahun 2017 dimana diamanatkan seluruh kabupaten/kota wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya yang di mulai dari bulan januari 2019 mendatang, namun sebelum batas waktu yang di tentukan di kabupaten Buleleng kenyataannya masih banyak warga miskin yang belum terkaver oleh JKN-KIS, kemudian juga terkait dengan persiapan menyongsong Universal Health Coverage ( UHC ) yang akan terlaksana mulai tahun 2019 sesuai dengan Inpres Nomer 8 tahun 2017 serta terkait dengan piutang di RSUD serta jaminan kesehatan bagi para Sulinggih dan pemangku.
Selanjutnya juga terkait dengan warga masyarakat miskin yang jatuh sakit sedangkan yang bersangkutan belum memiliki KIS sebelum program UHC terlaksana, maka sesuai dengan keterangan dari Kepal Cabang BPJS singaraja, ibu Sukmayanti mengatakan bahwa proses mekanisme penerbitan KIS nya dapat diproses melalui mekanisme yang sudah di tentukan, namun penekanannya pada Dinas Sosial agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang benar-benar miskin sesuai dengan 14 kreteria kemiskinan melalui proses verifikasi dan palidasi langsung ke lapangan, sehingga KIS yang diberikan nantinya benar-benar bisa di pertanggung jawabkan. Terkait dengan UHC diharapkan nantinya SKPD terkait sudah mempersiapkan sejak dini berkaitan dengan teknis pelaksanaan dan kebutuhan anggaran sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak kelabakan. Terkait dengan piutang pada RSUD agar di carikan solusinya bagaimana agar tidak menjadi beban pada menejemen rumah sakit dengan keterlibatan pemerintah daerah untuk mnsubsidi hutang tersebut. Selanjutnya juga terkait dengan kebijakan pemerintah daerah kepada para pemangku kayangan, dhang kayangan dan pemangku kayangan tiga untuk di berikan fasilitas kesehatan di kelas I atau VIP, tentunya pemerintah daerah melalui bagian kesra harus menyiapkan langkah-langkah strategi dalam melaksanakan program tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah, karena jika mereka di masukkan dalam program KISDA jelas mereka harus di rawat di kelas III sesuai dengan Perpes dan Permenkes RI.