GUNA MENYIKAPI INPRES NOMOR 8 TAHUN 2017 PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BULELENG MENGADAKAN SHARING DENGAN DPRD KABUPATEN LAMONGAN
Pemerintah melalui Inpres Nomor 8 tahun 2017 mengintruksikan antara lain memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk itu seluruh elemen Pemerintahan baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk menunjang pelaksanaan program JKN tersebut, kebijakan tersebut diarahkan guna mewujudkan cakupan pelayanan kesehaan semesta (UHC) di tahun 2019 hal yang tersebut yang mendasari Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Buleleng mengadakan hearing dengan daerah- daerah lain guna mencari informasi serta masukan yang berkaitan dengan pelaksanaan JKN yang mungkin bisa diadopsi di kabupaten Buleleng.
Kabupaten Lamongan salah satu kabupaten yang telah berhasil dalam menjalankan program JKN terbuki dengan diraihnya beberapa penghargaan di bidang kesehaan baik Nasional maupun antar kabupaten se- Jawa Timur, seperti yang disampaikan Ketua komisi D DPRD Kabupaen Lamongan, bapak Ali Mahfudl beserta anggota yang berkenan menerima rombongan DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung ketua Dprd Kabupaten Bueleng Gede Supriatna,SH. Dalam paparannya bahwa sebelum terbitnya inpres no. 8 tahun 2017 di kabupaen Lamongan sudah biasa memberikan layanan kesehaan gratis khusus di kelas 3 bagi seluruh warga yang memiliki KTP Lamongan bukan hanya itu Kabupaten Lamongan juga sudah memprogramkan mobil sehat bagi setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan, program yang lain juga RJG –RIG rawat jalan gratis dan rawat inap gratis bagi masyarakat yang belum memiliki JKN di setiap puskesmas dan perawatan di tingkat lanjutan khusus di kelas 3 tanpa memandang kaya ataupun miskin, Kabupaten Lamongan juga memiliki trik jitu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki JKN, yaitu mewajibkan bagi masyarakat yang akan mengurus surat nikah sebagai salah satu persyaratannya harus sudah memiliki karu JKN-KIS, juga dengan memberdayakan bank sampah. Ada salah satu wilayah yang membiayai iuran JKN khusus bagi warga yang kurang mampu dengan hasil pengelolaan sampah, juga dengan memberdayakan aparat Pemerinahan Kecamatan dan Desa dalam mendata dan mendorong agar warga yang belum memiliki jaminan kesehaan segera memilikinya dengan memberikan reward. Semua anggaran terkait dengan program JKN khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu telah dianggarankan secara rutin dalam APBD Kabupaen Lamongan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.