Kunjungan kerja komisi 1 Dprd kabupaten buleleng ke dusun batu ampar desa pejarakan kecamatan gerokgak, langsung didampigi Camat Gerokgak dan Kepala Desa Pejarakan yang juga turut bersama, kadus Batu Ampar karena lokasi Asset Pemkab. Buleleng dalam hal ini HPL No.1 Tahun 1976 berlokasi diwilayah dusun batu ampar. Hari Rabu, (18/02/2015).Turut serta beberapa Instansi pemkab yang ikut mendampingi rombongan komisi 1 dan 2 DPRD Kab. Buleleng, diantaranya Dinas Perikanan dan Kelautan, Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Ekbang, Bagian Hukum dan Bagian Setda Kabupaten Buleleng.
Menurut Ketua Komisi 1 yang memimpin rombongan ke Dsn. Batu Ampar, Desa Pejarakan Gerokgak menjelaskan, adapun tujuan yang dimaksud dalam kegiatan tersebut, untuk meminimalisir persoalan persoalan permasalahan tanah yang ada di daerah kecamatan gerokgak apalagi yang menyangkut tanah negara atau tanah milik Pemkab, Buleleng. Menurutnya pula, aset milik pemkab Buleleng juga harus diselamatkan dengan pengelolaan yang lebih maksimal agar tidak terkesan ditelantarkan oleh pihak investor yang mengontrak tanah tersebut."Kekawatiran seperti itu yang perlu diantisipasi, agar kedepannya tidak muncul gejolak dan permasalahan di masyarakat, pada saat pembangunan sebuah proye. Hal itu yang kita hindari" ungkapNya.
Menurut Kadus Batu Ampar, HPL yang di kelola Pt. Bali Coral Park sampai saat ini, dengan kurun waktu 20thn terakhir belum pernah ada kegiatan aktivitas, sehingga dimasyarakat terkesan tanah tersebut seperti ditelantarkan.
Kepala Desa Pejarakan Made Astawa, menjelaskan dan menegaskan sepanjang yang dia ketahui memang benar belum pernah ada aktivitas yang dilakukan dari pihak PT.Bali Coral Park, sehingga berniat akan memertemukan dengan Dewan yang duduk di komisi 1 dan 2 DPRD Kab. Buleleng, untuk berdialog dan bertatap muka."Dalam hal ini terkait dengan tanah yang dikelola oleh PT.Bali Coral Park, mohon agar dapat dikaji ulang dan dilakukan pengukuran dari aset" ungkapnya.
Komisi 1 Dprd Kabupaten Buleleng juga beranggapan solusi terbaik yang dapat dilakukan saat ini adalah dengan mengadakan ukur ulang untuk memastikan luas tanah aset milik Pemkab. dengan bekerjasama dengan pihak BPN. ditafsirkan pula tanah aset yang kurang sekitar 1,5hektar ada kemungkinan sudah menjadi jalan, karena menurut kadus dan perbekel setempat jalan yang dulunya ditafsir memiliki lebar sekitar 3 meter, namun kondisi yang ada saat ditinjau luas jalan kurang lebih menjadi lebar15 meter. (@R)