(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

KERAGUAN DUA FRAKSI DPRD BULELENG TERHADAP PENCABUTAN PERDA JALUR HIJAU DIJAWAB TUNTAS OLEH

Admin dprd | 24 September 2018 | 274 kali

BUPATI BULELENG
Singaraja, 24 September 2018
Terhadap keraguan dua fraksi DPRD yakni Fraksi partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng atas Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 12 tahun 1985 tentang penetapan Jalur Hijau yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelummnya dengan agenda Penyampaian Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat ranperda usulan eksekutif akhirnya dapat diterima oleh kedua fraksi tersebut setelah mendapat penjelasan dan jawaban dari Bupati Buleleng yang disampaikan pada Rapat Paripurna yang di gelar DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkadap empat ranperda usulan eksekutif. Rapat dipimpin ketua DPRD kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.SH didampingi wakil-wakilnya yang berlangsung di ruang sidang utama gedung dewan.
Dalam penjelasannya Bupati Buleleng mengatakan bahwa pencabutan peraturan daerah kabupaten Buleleng daerah tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di kabupaten Buleleng daerah tingkat II Buleleng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 15 tahun 1998 tentang perubahan pertama peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau dikabupaten Buleleng daerah tingkat II Buleleng dapat dijelaskan bahwa terhadap hal ini dengan dicabutnya perda jalur hijau bukan berarti adanya kekosongan hukum terhadap pengaturan ruang terbuka hijau, dalam hal ini ada peraturan daerah provinsi bali nomor 16 tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah dan peraturan daerah kabupaten Buleleng nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang, yang nanti akan mengadopsi perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian aktif dikabupaten Buleleng, dalam hal ini yang melindungi alih fungsi lahan pertanian aktif yaitu peraturan daerah tentang perlindungan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), pada saat ini masih dalam proses penyusunan sampai dengan tahap identifikasi lahan pertanian aktif dan deliniasi lahan pertanian aktif termasuk luas lahan pertanian aktif yang tidak boleh dialih fungsikan, pada dasarnya LP2B ini yang menjamin akan perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian aktif yang ada dikabupaten Buleleng, dan LP2B yang akan diadopsi dalam rencana detail tata ruang.
Dengan demikian ke empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng yang diajukan eksekutif yaitu :rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang badan permusyawaratan desa (BPD), rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Buleleng nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel, rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Buleleng daerah tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau dikabupaten Buleleng daerah tingkat II Buleleng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 15 tahun 1998 tentang perubahan pertama peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di kabupaten Buleleng daerah tingkat II Buleleng dan rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat diterima untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Perda.