Laporan Pansus II DPRD Kab. Buleleng Terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kab. Buleleng tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD kab. Buleleng disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus II (17/12). Dimpimpin oleh Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Pimpinan Dewan beserta anggota dan esekutif. DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah merupakan Sub sistem dari pemerintah senantiasa di dorong agar mampu melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya sesuai aspirasi masyarakat yang diwakili agar dapat mensejahtrakannya.
Seperti yang disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buleleng, I Gusti Made Artana, seusai menggikuti Rapat Paripurna, menyampaikan sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Buleleng dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Kode Etik. Pada sidang Paripurna tanggal 21 September 2015, telah disampaikan lembaga DPRD telah mulai melakukan pembahasan terhadap peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 49 ayat (4) huruf b dan c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Produk hukum Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, telah ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia khusu atau pansus yang diberikan tugas melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara BK yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh kesekretariatan. Tata Bercara Badan Kehormatan meliputi Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Tentang tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buleleng merupakan Peraturan DPRD Kab. Buleleng Nomor 3 tahun 2015 yang terdiri dari VII (tujuh) Bab dengan kode angka Romawi. “pada prinsipnya itu dibuat untuk kita, yang artinya dalam proses berjalan ada SOP jika ada sesuatu di internal Dewan tetapi secara sepirit aturan ini adalah untuk memberikan warning kepada anggota agar anggota tahu mana hak dan mana kewajiban tugas mana yang boleh mana yang tidak sesuai asas kepatutan.”ujarnya (dd)
Download disini