Singaraja, 18 Juli 2017
Keluhan para spir AKDP terkait dengan ijin trayek, samsat dan uji kir kendaraan mereka akhirnya mendapat jawaban dari pihak Dishub Buleleng setelah mereka di pertemukan dengan Dishub dan Satlantas Polres Buleleng yang di fasilitasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.SH. berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Buleleng Ketua DPRD, kadis Perhubungan Gede Gunawan AP dan unsur dari Sat Lantas Polres Buleleng menerima perwakilan para sopir AKDP terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi yakni tidak bisa memperpanjang ijin trayek dan samsat serta tidak bisa melakukan uji kir terhadap kendaraan oprasional mereka dikarenakan sebagian besar dari mereka kendaraanya sudah melampoi usia yang sudah di tetapkan pada peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2016.
Sesuai petunjuk dari Kadis Perhubungan Kabupaten Buleleng bahwa pihaknya terkait dengan permasalahan ini sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhunungan Provinsi Bali, sehingga diperoleh petunjuk sementara karena mengingat permasalahan yang ada maka Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 masih dalam tahap Revisi dan atau di tunda pelaksanaannya karena masih berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Bali. Maka dari itu guna menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh para sopir angkutan AKDP maka untuk sementara kendaraan mereka bisa di oprasikan setelah di samsat dan di uji kir dan juga terdapat ketentuan yang harus mereka taati seperti mentaati peraturan lalulintas, melengkapi surat kendaraan mereka dan bersedia tidak melakukan menaikan dan menurunkan kendaraan di luar terminal yang sudah di tentukan.
Mendangapi hasil dari pertemuan tersebut maka kordinator perwakilan sopir AKDP ketut Sutapa. Menyambut gembira atas keputusan yang sudah di sampaikan dalam pertemuan tersebut serta bersedia akan mentaati segala peraturan dan kesepakatan yang sudah di tetapkan, walaupan dalam hal samsat kendaraan mereka di pastikan akan mengalami peningkatan sekitar 100% karena ijin trayek tidak ada maka kendaraan mereka di kaegorikan kendaraan pribadi.