(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Komisi I DPRD Buleleng Sidak Pondok Wisata Terkait Perijinan

Admin dprd | 27 Juli 2017 | 580 kali


Kamis (27/7) Komisi I DPRD Buleleng melakukan sidak ke beberapa pondok wista di wilayah kecamatan banjar. Ketua Komisi I DPRD Buleleng bersama anggota dan dari SKPD terkait ikut dalam sidak ke beberapa pondok wisata di kecamatan banjar. Menurut Putu Mangku Mertayasa, SH sidak ini bertujuan untuk melihat langsung perijinan yang dimiliki oleh pondok wisata yang ada di wilayah kecamatan banjar. Menurutnya banyak berdiri pondok wisata baru sehingga harus dipastikan ijin usahanya mengingat akan berdampak pada PAD Kabupaten Buleleng. Komisi I DPRD Buleleng dengan SKPD terkait melakukan sidak di Sanak Retreat Bali desa Kayu Putih, diterima oleh staf acunting Kadek Wiwik Wirayani. Menurut Kadek Wiwik Wirayani, ijin untuk pondok wisata sudah ada dan segala kewajiban sudah dipenuhi oleh menajemen. Untuk kedepannya pihak manajemen akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Setelah mengunjungi Pondok Wisata Sanak Retreat Bali, rombongan Komisi I DPRD Buleleng beserta SKPD meninjau Pembangunan Pondok Wisata dan Restaurant Merlyn Munduk di desa Munduk. Diterima oleh staf Nengah Suatika, Komisi I DPRD Buleleng langsung menanyakan ijin mendirikan bangunan. Dari dokumen yang diberikan oleh Nengah Suatika selaku staf, ada beberapa perbedaan antara dokumen dengan pembanggunannya. Bangunan menurut dokumen yang sudah ada ijinnya seluas 30 are tetapi dilapangan luas bangunan mencapai 4,5 hektar. Untuk itu dari temuan yang ada SKPD terkait akan melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan. Putu Mangku Mertayasa selaku Ketua Komisi I DPRD Buleleng dalam tanggapannya mengatakan bahwa setelah kita melakukan peninjauan lokasi pembangunan dari ijin yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten Buleleng lewat kantor perijinan terpadu dulu yang sekarang Badan Penanaman Modal banyak sekali adanya ketimpangan data, manipulasi dan banyak sekali adanya pelanggaran terhadap ijin itu sendiri. Logika hukum yang sudah diterbitkan apabila gambar dan juga luas tanah termasuk bentuk bangunannya itu berubah dari apa yang dikeluarkan maka secara ecopisio ijin tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi atau cacat hukum oleh karena itu, kami komisi I DPRD Buleleng setelah langsung mengajak SKPD terkait dan kepala desa munduk merekomendasikan pembangunan pondok wisata dan restaurant Merlyn Munduk sementara di stop sampai perijinan yang sesuai dengan masterplannya betul-betul diterbitkan sebagai dasar melakukan pembangunan dan oprasianal. Menanggapi apa yang direkomendasikan oleh Komisi I DPRD Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Kasi Pembinaan dan Pengawasan Drs. I Nyoman Damayantha, akan melihat ijin-ijin yang dimiliki oleh pemilik pembangunan dan menunggu perijianan dari Penanaman Modal Kabupaten Buleleng setelah itu baru akan diambil keputusan akan distop atau dilanjutkan.