Singaraja, 7 Agustus 2017
Komisi I DPRD kabupaten Buleleng dipimpin langsung Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa,SH mengadakan Sidak terkait laporan warga atas nama Gede Sumendra alamat Banjar Dinas Kawanan Desa Tejakula terkait keberadaan bangunan Pondok wisata yang terindikasi melanggar sempadan pantai dan belum memiliki ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut keterangan warga disana, pihaknya merasa keberatan atas pengurugan lahan yang dilakukan oleh pihak pengelola, yang menurut keterangan dari penjaga bangunan tersebut pihaknya menyatakan sudah membeli lahan tersebut dari seseorang yang mengaku memiliki lahan tersebut dengan bukti SPPT atas nama Wayan Sena dan Nyoman Simpen, padahal jelas-jelas lahan tersebut berada di areal sempadan pantai.
Sesuai komentar dari Ketua Komisi I DPRD Buleleng ini mengatakan bahwa sikap reaktif Dewan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga terkait permasalahan tersebut yang menyatakan keberatan atas pematokan dan pengurugan lahan yang lebarnya hanya 4meter dan panjang kurang lebih 200 meter yang rencananya akan di gunakan sebagai akses jalan untuk kepentingan pribadi. Mereka hawatir para warga yang sebagian para nelayan akan kesulitan menambatkan perahu mereka. Beliau juga berjanji akan melakukan langkah-langkah dan berkoordinasi dengan BKD, BPN dan dinas penanaman modal dan pelayanan perijinan satu pintu. Terkait status tanah tersebut padahal sesuai pengamatan jelas tanah tersebut merupakan sempadan pantai. Untuk itu beliau ingin mengetahui historis dari tanah tersebut apakah tanah tersebut merupakan tanah Negara atau bukan. Terkait IMB juga diminta agar Dinas penanaman Modal mempending dulu karena pembangunan tersebut disinyalir masih bermasalah, terlebih sudah ada protes dari warga dan nelayan disana.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi I lainnya, Dewa Putu Cakra. Beliau mengatakan bahwa permasalah tersebut agar di selesaikan dulu oleh intansi terkait sebelum pembangunan tersebut di lanjutkan karena sudah ada warga yang menyatakan keberatan.
Sementara Camat Tejakula, Nyoman Widhiarta membenarkan adanya aktifitas pembangunan tersebut dan pihaknya sudah mengintrusikan untuk sementara kegiatan tersebut di hentikan dulu sebelum ada kejelasan dari pihak-pihak terkait.