Singaraja, 20 September 2018
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Mertayasa, SH. MH yang didampingi anggotanya Dewa Gede Sugiharto menerima audensi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Bali) di ruang Komisi I DPRD Buleleng membahas tentang ranperda perlindungan perempuan dan anak di Buleleng. Ibu Anggreni selaku ketua LBH APIK menyampaikan bahwa tujuan dan maksud kedatangannya ke gedung dewan untuk meminta masukan dan berharap ranperda yang diusulkan di eksekutif bisa direspon oleh dewan serta seyogyanya agar mempercepat ranperda ini dan mohon masukkan proses ranperda menjadi perda karena perda tersebut sangat berarti bagi kita semua . Shelter/ rumah aman juga penting diperlukan dan shelter belum masuk ke daftar prolegda harapan kami bisa segera diproses dan bagaimana nanti dewan bersama LBH APIK mendorong sebuah ranperda untuk menjadi perda. Hal senada juga disampaikan dari anggota LBH APIK Bapak Riko yaitu tujuan dari audensi ini untuk menyinkronkan apa yang menjadi harapan kami nantinya, dan bisa diusulkan oleh kawan- kawan yang di legislatif. Serta masalah yang kami hadapi ketika mendapatkan korban adalah minimnya fasilitas, seharusnya ada rumah aman, dan SDM psikolog yang memadai. Ini menjadi tantangan terberat kami.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara hangat ini, Putu Mangku Mertayasa, SH.MH mengatakan sangat mengapresasi kepada bapak/ibu yang berkesempatan hadir ke gedung dewan ini untuk memberikan refrensi dan kepastian hukum khsususnya perlindungan ibu dan anak serta semoga pertemuan ini akan menghasilkan vibrasi dan refrensi kepada kami dalam kaidah atau norma hukum kami pada produk perda. hak inistaif perda itu bisa dibuat sehingga menghasilkan tunas bangsa kita dan sangat baik untuk kepentingan Nusa dan Bangsa. khsusus ranperda tak ada sebuah tenggang waktu yang pasti. kemudian klasifikasi inisasi yang masuk ke kita akan memberikan refrensi buat kami, kami melihat dengan sisi kerangka yuridis dan empoirisnya dari kajian hukum dengan itu kami akan pertanyakan kendalanya. apa ini akan kita rubah atau perlu dimasukkan menjadi perda. menyangkut mengenai perlindungan perempuan dan anak , korban kekerasan menjadi pertimbangan hukum dari aspek analisa hukum, saya janji dalam waktu dekat akan mengundang bagian hukum dan serta mengundang pihak ketiga. intinya ada sebuan kepastian atau produk hukum baik itu perlindungan yang terbentuk rancangan ranperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.