Komisi I DPRD Buleleng Tinjau Lokasi Indomaret Pejarakan
Menyikapi hasil audensi warga yang menolak keberadaan pasar modern di Desa Pejarakan Kec. Gerokgak, Komisi I DPRD Buleleng mengadakan sidak kelokasi untuk memperoleh data yang sebarnya sesaui dengan laporan masyarakat. Didampingi Camat Gerokgak Putu Ariadi Pribadi, Kepala Desa Pejarakan I Made Astawa dan Kelian Adat Desa Pejarakan Putu Swastika meninjau lokasi Indomaret di desa pejarakan yang di permasalahkan oleh beberapa warga masyarakat desa pejarakan. Hasil sidak dilapangan memang benar Indomaret sudah selesai dibangun dan bahkan sudah siap beroperasi. Menurut Kepala Desa Pejarakan I Made Astawa, untuk sementara kelanjutan Indomaret ini masih distop sampai ijin-ijin yang diperlukan selesai pembuatannya. Dan untuk masalah penolakan warga, dari pemerintah desa dinas dan desa adat sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mencari solusi dari masalah ini. Pernyataan dari kepala Desa Pejarakan juga dibenarkan oleh Kelian Adat Desa Pejarakan Putu Swastika, sementara pasar modern Indomaret distop aktifitasnya sampai semua perijinan dan masalah penolakan selesai ini untuk menciptakan suasana yang kondusif di Desa Pejarakan.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa mengatakan bahwa memang benar pasar Modern Indomaret di desa pejarakan menyalahi peraturan daerah No. 10 tahun 2013 tentang jarak pasar modern dengan pasar tradisional. Jarak faktual yang ada dilapangan kisaran 300 meter sampai 310 meter sedangkan dalam peraturan minimal jaraknya 500 meter. “Kami di Komisi I DPRD Buleleng sudah memberikan saran kepada Kepala Desa dan Bendesa Adat untuk mencari solusi terbaik dengan cara mengundang semua pihak yang terkait untuk duduk bersama mencari solusinya” ujarnya.dd