Komisi I DPRD Buleleng melakukan sidak terhadap bangunan tanpa ijin di Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Selasa 6 Februari 2018. Anggota Komisi I DPRD Buleleng Dewa Putu Tjakra bersama staf ahli DPRD Buleleng Made Suarsa dan dihadiri oleh Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumerta Jaya, Satpol PP Kec. Kubutambahan Made Bagia, Babinsa, Kabinkatibnas dan Kepala Desa Bukti Gede Wardana. Menurut informasi yang didapat bahwa di Desa Bukti ada beberapa bangunan yang belum mepunyai ijin bagunan sudah melakukan pembangunan, untuk itu Komisi I DPRD Buleleng beserta jajaran meninjau lokasi bangunan yang disinyalir belum memiliki ijin bangunan. Lokasi pertama yang didatangi adalah minimarket Pak Gita di Desa Bukti, menurut informasi minimarket yang baru berdiri 3 bulan yang lalu ini belum memiliki ijin bangunan dan usaha. Setelah mendatangi lokasi, pemilik usaha Nengah Gita mengatakan bahwa memang benar belum mengurus ijin bangunan dan ijin usahanya. Karena saat itu kami masih fokus pada pengamanan barang-barang usaha kami yang mana dulu kami buka usaha di daerah karangasem karena terkena dampak erupsi gunung agung akhirnya semua barang dipindahkan sementara ke Desa Bukti. Karena belum ada kejelasan terkait kondisi Gunung Agung akhinya kami putuskan sementara waktu membuka usaha disini agar nantinya usaha kami tidak tutup lama. “kami mengakui belum sempat mengurus IMB dan ijin Usaha, kedepan kami akan urus semua ijin ijinya agar usaha kami menjadi legal”ujarnya. Terkait dengan itu Kepala Desa Bukti mengatakan bahwa saat baru membuka usaha kami sudah mengadakan pendekatan untuk yang bersangkutan mengurus ijinnya, tetapi karena alasan domisili dan masih setatus pengungsi dari desa masih memberikan kesempatan untuk menunda pengurusan ijin itu. “setelah pengecakan ini, kami harap yang bersangkutan agar segera mengurus ijinnya agar nantinya usahanya menjadi legal dan tidak ada permasalahan dikemudian hari. Apabila nantinya himbauan ini tidak dihiraukan jelas pemerintah desa akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan sanksi yang tepat buat permasalahan ini”. selanjutnya rombongan kembali mengecek sebuah pembangunan yang diduga akan menjadi Villa di Desa Bukti. Bangunan yang berada di dekat sepadan pantai ini awalnya meminta ijin untuk melakukan penyenderan lahan saja tetap kenyataan dilapangan ada beberapa bangunan dan sebuah kolam renang yang dalam tahap kontruksi. Penggelola bangunan saudara Miko sudah pernah diingatkan agar mengurus ijin bangunanya apabila melakukan pembangunan tetapi sampai saat ini belum juga dilakukan dan pada saat romobongan turun kesana saudara Miko tidak terlihat dilokasi. Untuk itu Komisi I DPRD Buleleng Dewa Putu Tjakra merekomendasikan untuk penutupan sementara bangunan tersebut sampai yang bersangkutan mengurus ijinnya. Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumerta Jaya mengatakan bahwa sudah tidak ada tolerir lagi kepada investor yang tidak taat terhadap peraturan yang ada, untuk itu besok pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup pembangunan diduga Villa tersebut. “setelah lihat tadi saya sudah perintahkan secara lisan kepada satpol PP kecamatan untuk menutup sementara pembangunan bangunan ini dan besok kita koordinasikan secara resmi penutupan ini”ujarnya.
Download disini