(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

KOMISI II DPRD BULELENG KOORDINASI KE DINAS KEHUTANAN PROVINSI BALI TERKAIT PERAMBAHAN HUTAN

Admin dprd | 16 Mei 2017 | 660 kali

 

Singaraja. 16 mei 2017
Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa.SH.MM melaksanakan koordinasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang di terima oleh Sekertaris Dinas kehutanan Prov. Bali Ir. Ni Putu Susantini,M.Si dan kepala UPT KPH Bali Utara Ketut Suastika beserta jajarannya. berkaitan dengan beralihnya kewenangan pengawasan dan pembinaan kawasan hutan ke pemerintah provinsi, dengan peralihan tersebut dibuleleng cukup marak terjadi perambahan hutan/ illegal loging misalnya seperti di kawasan hutan Sumber kelampok, kawasan Bali barat, Dapdap putih, Sepang dan Sepang kelod. Terkait dengan hal tersebut maka komisi II DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi bali untuk lebih inten dalam hal melakukan pengawasan terutama di wilayah kabupaten Buleleng, selanjutnya berkaitan dengan program straregis Pemerintah pusat terkait dengan program kehutanan dengan diberikannya hak kelola kawasan hutan kepada lembaga Desa atau masayarakat yang berada berdekatan dengan wilayah kawasan hutan. Seperti halnya di kabupaten Buleleng, terdapat tujuh Desa yang menerima hak kelola dari pemerintah pusat melalui Gubernur Bali. Sk nya sudah turun dan tahapan selanjutnya ialah terdapat tiga Desa masih dalam tahapan penyusunan RKHD (rencana kerja hutan Desa) dan empat Desa sudah menyusun RKHD tersebut. Dan terkait dengan penyusunan RKHD tersebut diharapkan adanya pendamping dari Dinas Kehutanan yang bertujuan untuk melakukan eksekusi atau realisasi rencana kerja di lapangan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dalam pelaksanaan rencana kerja hutan Desa ini. Karena hak kelola hutan Desa ini sudah diatur didalam peraturan Mentri maupun undang-undang yang lainnya. Intinya kita tidak ingin ke tujuh Desa yang menerima pengelolaan hutan Desa tersebut salah dalam mengimplementasikan rencana kerja. Maka dari itu sangatlah penting terdapat pendamping teknis. Masalahnya sampai saat ini dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali belum memberikan tim pendamping teknis kepada Desa-Desa yang menerima hak kelola tersebut. Maka dari itu komisi II DPRD Buleleng melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan provinsi Bali dengan harapan program-program yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat ini bisa terimplementasi dan ter realisasi dengan baik sesuai dengan regulasi. Mengingat komitmen bersama terkait dengan kelestarian hutan kususnya yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng bisa terjaga dengan baik.
Terkait dengan perambahan hutan di jelaskan bahwa untuk mengantisipasi perambahan hutan di beberapa Desa oleh warga, KPH Bali utara telah melakukan pendataan terhadap para perambah hutan tersebut dan kedepan akan di lakukan pembinaan lebih lanjut. Bahkan KPH Bali utara telah bekerjasama dengan pihak pemerintahan Desa serta melibatkan Desa Adat telah membuat kesepakatan dengan para perambah yang isinya diantaranya : para perambah tidak akan memperluas lahan di kawasan hutan untuk di alih pungsikan, turut menjaga kelestarian hutan serta menjalankan program pemerintah untuk menanami kembali hutan yang telah di rambah. Dan bila mana kesepakatan tersebut tidak di laksanakn dengan baik maka akan bersedia diproses berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.