semakin sedikitnya waktu anggaran di tahun 2018, Komisi II DPRD Buleleng meninjau beberapa proyek yang masih dikerjakan oleh rekanan. dipimpin Ketua Komisi II DPRD Buleleng didampingi Kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya, ST bersama jajarannya meninjau proyek rehabilitasi gedung Polres Buleleng. Proyek Rehabilitasi gedung Polres Buleleng ini dikerjakan oleh PT.Cahaya Dewata Mandiri dengan no kontrak :640/10041/VIII/2018 sebesar Rp. 1.933.795.350,- tertanggal 14 Agustus 2018 sampai 11 Desember 2018 (120 hari kalender). menurut Pelaksana Proyek Ketut Siwa, progres penggerjaan proyek per tanggal 6 Desember 2018 sudah mencapai 57% dan masih jauh dari progres yang dijadwalkan. ini dikarenakan adanya keterlambatan bahan baja dan perlu mempertimbangkan secara teknis dalam bekerja mengingat adanya banyak barang dan arisp di kantor polres tempat direhabnya gedung ini. “dengan waktu yang tersisa ini kami akan bekerja semaksimal mungkin tentu juga memperhatikan teknis-teknis dilapangan”ujarnya. Disisi lain kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya, ST minta kepada rekanan agar bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk bisa menyelesaikan pekerjaan ini. menurutnya sesuai peraturan yang ada kalau dalam waktu pengerjaan proyek belum selesai maka akan diberikan perpanjangan waktu 50/hari lagi tetapi sudah terhitung denda sebesar 1:1000. selanjutnya Komisi II melanjutkan peninjauan proyek Jembatan di Desa Pemaron bersama Kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya, ST. Proyek jembatan yang menghubungkan dari Desa Pemaron dengan Desa Tukad Mungga mulai kontrak kerja dari 3 Juli 2018 selama 150 hari kalender. sampai saat ini progress proyek baru mencapai 45% jauh dari progress kerja yang direncanakan mencapai 94%. menurut Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa,SH mengatakan bahwa terkait dengan proyek yang terlambat dalam pengerjaan untuk bisa memaksimalkan waktu yang ada. seperti tadi kita lihat proyek rehabilitasi Polres buleleng yang progresnya masih 57% sisa waktu 5 hari sudah sangat tidak mungkin diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. hal yang sama juga pada pembangunan proyek jembatan penghubung dari desa Pemaron dengan Desa Tukad Mungga baru 45% dengan sisa waktu kurang dari 3 minggu. untuk itu komisi II meminta kepada semua rekanan untuk maksimal dalam bekerja dan juga menambah tenaga kerja yang ada juga dilemburkan. “Komisi II akan menggawasi serius dalam pengerjaan proyek-proyek yang masih belum maksimal, dan tidak tutup kemungkinan kalau nantinya tidak bisa selesai dengan waktu yang sudah dikasi akan mengeluarkan rekomendasi sangsi kepada rekanan”paparnya