Singaraja humas DPRD Buleleng,
Menyikapi hasil dari monitoring ke desa-desa di wilayah Kabupaten Buleleng, DPRD melalui Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Buleleng, di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Kamis (11/6).
Rapat yang berlangsung dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19 ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni, didampinggi Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Gede Supriatna SH, serta dihadiri anggota Komisi III dan dari SKPD terkait.
Rapat tersebut digelar berkaitan dengan pelaksanaan refocusing anggaran yang telah dilaksanakan melalui perubahan anggaran mendahului, serta untuk mengetahui besaran anggaran yang difokuskan untuk penanganan covid -19 yang sudah ter realisasi sampai dengan saat ini, serta kendala-kendala yang dihadapi terhadap pelaksananan penyaluran bantuan jaring Pengaman Sosial (JPS).
Ditemui usai melaksanakan RDP, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng mengatakan, bahwasanya setelah anggota DPRD kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring ke desa-desa sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD dibidang pengawasan, terdapat berbagai persoalan yang berkembang dimasyarakat seperti misalnya terkait dengan kekurang pahaman masyarakat terhadap banyaknya jenis bantuan, baik dari pemerintah pusat, pemeritah Provinsi maupun dari pemerintah kabupaten.dan ini sering menimbulkan kesalah pahaman dimasyarkat, dirinya juga tidak menampik adanya kelemahan data penerima DTKS.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa, S.Sos.,M.Si mengatakan bahwa pendataan perifikasi dan validasi DTKS yang sebelumnya dilakukan dua kali, sekaran sudah diberikan empat kali dalam setahun, yang tujuannya untuk menyempurnakan data tersebut dimana masyarakat yang betul-betul miskin akan dimasukan data DTKS yang sudah mampu akan di keluarkan yang dilaksanakan melalui musyawarah Desa, selanjutnya dari hasil tersebut akan dikikirim ke kementian melaui aplikasi SNJ, dan keputusan selanjutnya ada di Pemerintah Pusat untuk selanjutnya di keluarkan SK DTKS, kendalanya adalah verivali di tingkat desa masih terkendala pengoprasian aplikasi sehingga terdapat data yang tidak valid, dan ini kami sudah tindak lanjuti ke desa - desa bersangkutan dengan bersurat ke prebekel untuk melaksanakan verifali DTKS dan melakukan pelatihan-pelatihan dengan melibatkan unsur terkait sehingga kedepan data DTKS ini benar-benar sesuai dengan kenyataan dilapangan.
Sementara Kepala Dinas PMD, Made Subur mengatakan sesuai dengan arahan dari BPK, BPKP dan KPK, terkait dengan KPM yang menerima bantuan dari dinas sosial dan dari kabupaten supaya tidak dobel dengan dana desa, hal ini kami sudah melakukan kroscek kelapangan yang menemukan ada beberapa masyarakat menerima bantuan dobel seperti BPNT dan BLT, ada juga menerima BST dan BPMT, serta ada yang menerima BLT dana desa dan BST di kantor pos, dan kami sudah panggil orangnya, ternyata mereka tidak mengakui untuk itu kami melakukan kroscek ke kantor pos, ternyata mereka dobel, untuk itu kami suruh buat pernyataan bahwa dia sudah menerima BST, untuk itu dana desa harus dikembalikan untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak, nah dari surat pernyataan yang sudah dibuat akan disampaikan ke BPD untuk dilakukan musyawarah desa guna menganti dana yang sudah diterima tersebut untuk diberikan ke masyarakat yang lain, masalahnya jika masyarakat yang menerima dobel tidak mau mengembalikan, kita menyarankan kepada prebekel untuk menyiapkan sekema melaui program Padat karya Tunai (PKT) dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam pelaksanaannya. Pungkasnya