(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Komisi III DPRD Buleleng selasa 11 Juni 2019 menerima perwakilan masyarakat terkait dengan kenaikan tagihan wajib pajak

Admin dprd | 26 Juni 2019 | 235 kali

Komisi III DPRD Buleleng selasa 11 Juni 2019 menerima perwakilan masyarakat terkait dengan kenaikan tagihan wajib pajak. Bertempat diruang Komisi III, Wakil Ketua I Ketut Susila Umbara,SH yang didampingi anggota komisi III dan Tim Ahli DPRD Buleleng menerima perwakilan masyarakat. Keluhan terkait kenaikan NJOP Kabupaten Buleleng ditahun 2019 mencapai 600% dari tahun lalu. Salah satu warga Ketut Supandra mengatakan, merasa kaget dengan kenaikan tagihan pajak tahun ini, padahal dahulu membayar tiga ratus ribuan dengan luas 54 are sekarang 1.3jt lebih. Untuk itu kami mengadukan permasalahan ini kepada DPRD Buleleng agar masyarakat tau seperti apa perhitungan NJOP dikabupaten Buleleng. Hal senada juga disampaikan Perbekel Anturan I Made Budi Arsana merasa keberatan dengan kenaikan NJOP yang begitu signifikan. Menurutnya, harusnya pemerintah daerah mengikut sertakan pemerintah desa terkait dengan harga tanah di masing-masing desa sehingga tidak seperti saat ini yang akibatnya masyarakat yang dirugikan. Mendegar keluahan dari masyarakat, wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH mengatakan bahwa saat ini sudah banyak aduan terkait dengan melonjaknya pajak yang dibayar masyarakat. Untuk itu DPRD Buleleng sudah mengagendakan untuk memanggil pihak terkait untuk mencari tahu dasar perhitungan yang dipakai. Padahal menurutnya, dengan adanya perda yang baru semestinya menguntungkan masyarakat. Anggota Komisi III DPRD Putu Tirtha Adnyana menambahkan bahwa dalam penghitungan NJOP melibatkan pihak ketiga, tetapi keputusannya tetap pada esekutif. Untuk itu DPRD Buleleng besok akan memanggil Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk dimintai keterangan terkait perhitungan NJOP dan DPRD meminta untuk menunda pemungutan pajak sampai masalah ini selesai karena sangat merugikan masyarakat