Beranda/Berita/Komisi III Kembali Soroti Piutang Penerimaan Pajak Daerah
Komisi III Kembali Soroti Piutang Penerimaan Pajak Daerah
Admin dprd | 25 November 2020 | 143 kali
Hal ini diungkapkan anggota Komisi III Wayan Mas Dana dalam rapat kerja Komisi III dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng terkait rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Buleleng Tahun 2021, senin (23/11).
Mas Dana menyampaikan bahwa permasalah pajak dari dulu seperti itu saja, sampai saat ini belum ada langkah kongkrit yang dilakukan. Seperti halnya piutang PHR dan PBB yang masih tinggi. Untuk itu, kami mendorong kepada BPKPD agar bisa menyelesaikan permasalah ini sehingga kedepannya piutang dua sektor itu bisa diminimalkan dan dari segi PAD bisa ditingkatkan. “kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan terobosan terkait pajak-pajak biar tidak setiap tahun muncul piutang pajak”üjarnya.
Anggota Komisi III Ketut Dody Tisna menambahkan, untuk permasalahan piutang pajak yang sudah lama, apakah tidak ada opsi lain misalnya dipotong 40% atau kalau bila perlu dihapuskan sesuai dengan peraturan yang ada. Setelah itu, baru dibuat aturan atau program yang benar-benar bisa meminimalisir adanya penunggakan piutang pajak baru.
Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada, menyambut baik apa yang menjadi masukan dari komisi III DPRD Buleleng. Sugiartha menyatakan, terkait dengan piutang pajak kami sudah melakukan hal-hal sesuai dengan aturan yang ada. Seperti dalam penagihan kami melibatkan kejaksaan dan sebagainya. Terkait piutang PBB, kendala yang kami hadapi disebabkan karena obyeknya ada tapi subyeknya tidak ada sehingga solusinya dilakukan cara blokir sehingga kalau ada pengalihan hak, maka piutang pajaknya harus dibayar terlebih dahulu.
Ketua Komisi III Luh Marleni, ditemui seusai rapat menyatakan bahwa permasalah dari tahun ketahun masih di Piutang PBB dan PHR. Untuk itu, kami komisi III mendorong untuk segera dicarikan solusi sehingga kedepan kita terfokus dengan data yang sudah valid dan tidak ada lagi tunggakan pajak. “kami berharap ini secepatnya bisa diselesaikan, karena akan sangat berpengaruh terhadap PAD Kabupaten Buleleng””imbuhnya. Dia menambahkan, harapan komisi III agar apa yang direncanakan pada tahun 2021 bisa tercapai.
Sebelumnya Komisi III DPRD Buleleng menggelar Rapat Kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng terkait rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Buleleng Tahun 2021 yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Luh Marleni dan dihadiri oleh anggota Komisi III serta Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada beserta jajarannya.