(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Komisi III Tanyakan Komitmen Hotel Kinaara Resort and Spa Terkait Pajak PHR

Admin dprd | 01 November 2019 | 501 kali

Anggota Komisi III DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, ST mempertanyakan komitmen owner Kinaara Resort and Spa terkait dengan tunggakan pajak yang mencapai lima ratus jutaan. Menurutnya, pemerintah Kabupaten Buleleng sudah melakukan berbagai upaya pendekatan agar owner Hotel Kinaara Resort and Spa bisa mencicil tunggakan pajak PHR. Hal ini ditegaskan oleh Wandira Adi saat Komisi III DPRD Buleleng bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Tim Yustisi mendatangi Hotel Kinaara Resort and Spa di Desa Pemuteran rabu (30/10). Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni, menurutnya pajak yang belum dibayar oleh Hotel Kinaara Resort and Spa pada tahun2018 sebesar Rp. 531.655.754 dan angka tersebut sudah melalui audit BPK RI. Untuk itu, kami pemerintah Buleleng meminta kepada Owner Hotel agar segera bisa melunasi hutang pajaknya. Saat ini, Hotel Kinaara Resort dan Spa sudah mendapat segel pemberitahuan tidak taat pajak dari Tim Yustisi Pemkab Buleleng dan bukan tidak mungkin bisa nantinya dibawa keranah hukum apabila tidak bisa melaksakan kewajibannya. Ketut Mariawan selaku Duty Manajer Hotel Kinaara Resort and Spa mengaku terus berkoordinasi dengan Owner Hotel untuk permasalahan ini dan sampai saat ini belum mendapat perintah yang pasti. “Saya selaku manajer hotel akan melaporkan hasil dari rapat hari ini ke owner secepatnya dan akan berkomunikasi dengan BKD kalau sudah mendapat petunjuk dari Owner hotel”ujarnya. Sebelumnya Komisi III juga mendatangi Hotel Aditya di Lovina terkait dengan tunggakan pajak PHR sebesar Rp. 1.289.875.056 dan hasilnya juga masih menunggu keputusan dari pemilik hotel untuk pembayarannya.