Menyikapi dinamika yang terjadi terkait pemilihan perebekel desa lokapaksa kecamatanSeririt kabupaten Buleleng, dan keresahan panitia pemilihan prebekel desa lokapaksa terkait salah satu bakal calon perebekel desa lokapaksa atas nama I Putu Siwa Atmaja, yang masih menjadi anggota TNI Angkatan Laut, serta menindak lanjuti pertemuan panitia pemilihan perebekel desa lokapaksa dan komisi I DPRD Buleleng pada hari Senin Tangal 19 Oktober 2015 di ruang komisi I DPRD Kabupaten Buleleng maka komisi I DPRD Kabupaten Buleleng bersama dengan BPMPD kabupaten Buleleng serta panitia pemilihan perebekel desa lokapaksa mengadakan konsultasi ke pangkalan angkatan laut di denpasar, guna memperoleh kejelasan mengenai regulasi yang di pakai acuan dalam pemberian ijin yang bersangkutan sebgai persaratan guna mengikuti pemilihan kepala desa. Sedangkan kalau dilihat dari Undang-Undang nomor: 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 39 poin 4 yang salahsatunya adalah bahwa TNI dilarang untuk mengikuti kegiatan politik praktis dan jabatan politik lainnya,
Rombongan di ikuti angota komisi I Dprd Buleleng, kepal BPMPD Bapak Sandyasa, dan Angota Panitia Pemilihan perebekel Desa Lokapaksa , seksi penjaringan bakal calon Bapak Made Suarsana. Dan diterima oleh, Palaksa Lanal Denpasar, Bapak Letkol Laut ( P ) I Gusti Putu Wisnawa, Beserta jajarannya. Dalam keterangannya bahwa dalam undang undang TNI Mengatur tentang angota TNI dilaramg untuk mengikuti politik praktis, tetapi manakala ada permintaan dari masyarakat untuk meminta anggota TNI yang Masih aktif untuk menjadi bakal calon dalam pemilihan perebekel maka dari pihak kesatuan akan menindaklanjuti permintaan masarakat guna memberikan ijin kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan memenuhi kereteria dan persaratan yang sudah di tentukan, dan setelah yang bersangkutan terpilih maka akan langsung diajukan surat permohonan pengunduran diri dari angota TNI. Sehinga sebelum yang bersangkutan menempati jabatan sebagai kepala Desa maka yang bersangkutan sudah non aktif sebagai anggota TNI.