Kamis, 8 Oktober 2015 Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng Melaksanakan kordinasi dan konsultasi dengan DPRD Kabupaten Situbono, terkait dengan kebijakan dalam pendaftaran dan penyaluran hibah/bansos kepada kelompok/organisasi yang akan menerima hibah/bansos dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentun pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta dengan adanya Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 900/4627 tentang, Penajaman Ketentuan pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka di pandang perlu di laksanakan kordinasi antar lembaga penyelenggara Pemerintahan guna mendapatkan persamaan persepsi dalam penyusunan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Dalam keterangannya bapak, H. Hadi Sutrisno,S.Sos selaku tuan rumah pada Sekertariat DPRD Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa terkait dengan adanya Surat Edaran Mendagri Nomor: 900/4627 tentang penajaman ketentuan pasal 298 Ayat 5 Unanag-Undang Nomor: 23 Tahun 2014, maka sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan konsultasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Situbondo dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur maka, Didalam mekanisme pencairan dan pengawsan penggunan hibah/bansos mengacu pada: permen No. 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah/bansos yang bersumber dari APBD dan perubahan Permen No. 39/2012. Dan juga mengacu pada peraturan Bupati Situbondo. Tentang Bantuan Keuangan. Yaitu:
a. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupate/Kota dapat bersifat umun dan khusus.
b. Bantuan Keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%
c. Dalam Hal bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke Desa di salurkan setelah ditetapkan peraturan Desa tentang Perubahan APBDes, yang perubahannya di atur dalam peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDes.