(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Kunja Komisi 1 Dprd Kabupaten Buleleng ke BPN Singaraja

Admin dprd | 02 Februari 2015 | 1426 kali

BPN Singaraja sebagai institusi yang menangani masalah penerbitan sertifikat atas tanah milik yang ada didaerah buleleng, selalu mengedepankan regulasi yang ada dalam proses permohonannya. Dalam menjalankan tugasnya BPN Singaraja juga tidak luput dari beberapa permasalahan yang ada dalam proses penerbitan sebuah sertifikat tanah. Beberapa program permohonan yang diprogramkan oleh pemerintah juga dijelaskan, termasuk data prona yang sudah berhasil diselesaikan. Demikian dijelaskan diruang rapat kerja, oleh Kepala BPN Singaraja Made Sudarma dalam menerima kunjungan kerja komisi1 Dprd kabupaten Buleleng, yang dipimpin Ketuanya Mangku Mertayasa, senin (02/02/2015).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi 1 Mangku Mertayasa sebagai pimpinan rombongan menjelaskan dari maksud dan tujuannya berkunjung ke BPN Singaraja."Kami di komisi A yang membidangi pertanahan bisa bersinergi dengan BPN Singaraja dalam hal menangani permasalahan tanah yang ada di Buleleng" ungkapnya. Menurutnya lagi, Ada beberapa hal yang ditanyakan terkait tanah negara dimohon oleh masyarakat diantaranya tanah HPL di Desa Pejarakan atas nama Pemkab. Buleleng  yang terletak di Kecamatan Gerokgak dan di Desa Girimas Kecamatan Sawan.

Ketua BPN Made Sudarma menanggapi hal itu dan menjelaskan, Tanah yang di desa pejarakan sudah beberapa kali dimohon oleh masyarakat pengelola dengan berbagai cara, yaitu dengan konversi, jual beli, melalui permohonan hak, namun selalu ditolak Pihak BPN dan terakhir melalui putusan pengadilan namun ditolak juga dengan dasar Surat Bupati yang menyatakan bahwa HPL no. 1 itu adalah Aset Pemkab. sesuai dengan salah satu kartu inventarisasi barang yang ada di Kantor Aset Daerah. Terkait tanah negara yang ada di Desa Giri Mas, dijelaskan bahwa ada beberapa asas dan persyaratan dalam permohonan hak atas tanah dimaksud. Dari permasalahan yang ada di Girimas, di sarankan untuk bermusyawarah dulu dengan kedua pemohon, untuk bisa mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak. "Kesimpulan kami kembalikan kepada aturan main, cobalah selesaikan dengan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak" ungkapnya.