(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Buleleng Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

Admin dprd | 12 Oktober 2015 | 1043 kali

Rencana Pemerintah melakukan perubahan system kepangkatan dan penggajian PNS sebagai tindak lanjut program Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimana menjadi isu hangat dan menjadi topic pembicaraan di kalangan masyarakat terutama PNS Gabungan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Ketut Susila Umbara, SH beserta wakil yang lainnya melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke Kementerian PAN-RB. Seperti yang dihadapi di lapangan, Anggota DPRD sering sekali menerima pertanyaan dari konstituen tentang system pangkat dan gaji baru yang rencananya mulai diterapkan oleh Pemerintah awal tahun 2016. Namun pertanyaan tersebut belum dapat dijawab oleh rekan-rekan DPRD dikarenakan belum ada pemahaman secara utuh mengenai prihal rencana sistem kepangkatan dan penggajian yang baru tersebut.

Melihat hal diatas, DPRD Kabupaten Buleleng melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Adapun tujuan Konsultasi tersebut adalah :

1.      Mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai sistem kepangkatan dan penggajian PNS baru.

2.      Mendapatkan kejelasan tentang rencana pengangkatan tenaga honorer yang termasuk kategori II (K2).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, SH yang pada saat itu mempin rombongan DPRD Kabupaten Buleleng menanyakan beberapa pertanyaan yang menyangkut tujuan dari konsultasi tersebut yaitu:

  1. Menurut anformasi di media massa maupun media social, bahwasannya pemerintah akan melakukan cluster (pengelompokan) pangkat dan gaji PNS berdasarkan 27 kriteria pembeda. Apasaja 27 kriteria pembeda dimaksud? Secara prinsip apakah perbedaannya dengan sistem kepangkatan dan penggajian yang lama?
  2. Untuk wilayah Bali seperti apakah rencana penerapannya?
  3. Apasajakah langkah-langkah yang harus dilakukan PNS daerah agar dapat menyesuaikan dengan sistem kepangkatan dan penggajian yang baru
  4. Bagaimana rencana pemerintah dalam menindaklanjuti masalah pengangkatan tenaga honorer (K2) menjadi CPNS?

Dari keempat pertanyaan tersebut, Komalasari dari Bagian SDM Aparatur menjawab prihal penggajian dan kepangkatan seperti yang ditanyakan oleh Ketut Susila Umbara, Kumalasari menerangkan bahwa mengenai penggajian dan kepangkatan SDM aparatur yang tertuang pada pertauran ASN No. 5 Tahun 2014 mengenai reformasi SDM Aparatur dan juga menyangkut kesejahteraan yang akan diterima akan menuntut SDM yang ada untuk bekerja maksimal. SDM akan dinilai sesuai kinerja mereka di tempat ditugaskan. System gaji baru nantinya akan dirancang pada RPP ( Rancangan Peraturan Pemerintah ) dimana ada dua jenis penggajian, yaitu:

  1. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
  2. RPP Jaminan Pensiun dan Hari Tua PNS

Namun RPP tersebut masih sedang dirancang. Disana juga terdapat beberapa hal yang diperhitungkan yakni gaji, kinerja, serta tunjangan kemahalan. Beberapa hal tersebut akan dilihat menggunakan system index. Selain itu, gaji dan tunjangan kinerja nantinya akan diganti menjadi kinerja saja. Hal ini dilakukan melihat sebelumnya PNS yang bekerja maksimal maupun tidak maksimal umumnya menerima hak yang sama. Ini sangat tidak adil. Maka daripada itu, pemerintah merencanakan akan memberikan hak sesuai dengan capaian kinerja masing-masing PNS yang nantinya akan dinilai sesuai dengan kelompok ruang kerja. Namun tunjangan kinerja tidak akan lebih dari gaji pokok masing-masing.

Mengenai kepangkatan, rencananya level sekelas eselon akan berubah menjadi Jabatan Administrasi dimana didalamnya pejabat tersebut akan diberikan kontrak kerja. JPT bisa saja turun jabatan apabila dalam 1,5 tahun tidak mampu menyelesaikan tugas administrasinya pada suatu instansi. Mereka harus menyelesaikan SKP ( Sasaran Kerja Pegawai ) pada waktunya.

Kembali lagi prihal hak PNS, adapula tunjangan khusus yang nanti sasarannya adalah diperuntukkan beban tugas yang dilakoni PNS tersebut. Mengenai lembur, system lembur akan dihapuskan. Ini dikarenakan pemerintah ingin menuntut setiap SDM untuk bekerja efektif. Pekerjaan yang kesehariannya diberikan 8 (delapan) jam kerja tersebut agar dimaksimalkan penggunaannya dalam menyelesaikan setiap pekerjaan. Disamping itu mengapa lembur dihapus, agar tidak ada akal-akalan dalam penggunaannya. Dismping itu, mengenai pension PNS, PNS yang pensiun muda ( yakni masih memiliki 15 tahun masa kerja ) tidak perlu khawatir karena akan dibayar dari 15% pajak penghasilan yang dibayarkan selama mereka bekerja. Pajak yang dibayarkan selama bekerja tersebut akan tetap diberikan kepada setiap PNS yang pensiun.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH mengungkapkan bahwa di Buleleng sedang menyusun APBD untuk tahun 2016 mendatang. Bagi Susila, apakah kebijakan diatas nantinya tidak mengganggu jalannya rencana penyusunan APBD Buleleng. Hal tersebut di klarifikasi oleh Kumalasari bahwasannya Rencana kebijakan diatas akan efektif pada tahun 2018 nanti. Rencananya hal-hal tersebut akan diatur dalam UU. Tapi akan tetap dilakukan control dalam pelaksanaannya. Mungkin saja akan berbentuk PP jika dalam UU menemui kendala signifikan. Peraturan ini sudah jelas akan berlaku di seluru Indonesia tanpa terkecuali.

Selanjutnya, mengenai isu hangat prihal Pengangkatan Tenaga Honorer (K2) yang diangkat menjadi CPNS, Warsito dari Bagian Pelayanan Informasi Kemenpan-BR menjelaskan bahwa K2 yang pada tahun 2013 diangkat menjadi CPNS adalah K2 yang terdaftar dari tahun 2005 kebawah sesuai dengan PP 48 tahun 2005 yang berubah menjadi PP 56 tahun 2012. Namun PP menyangkut K2 tersebut telah selesai pada tahun 2014 kemarin. K2 yang tidak lulus saat itu akan diklarifikasi kembali, itupun mereka memang harus masuk dalam kriteria pengangkatan. Pengangkatan tersebut juga melalui test. Dan dibutuhkan paying hukum yang jelas dalam pengangkatan tersebut selanjutnya. Untuk saat ini masih dirancang kebijakan pemerintah untuk pengangkatan K2 untuk kedepannya. Namun hal tersebut tidak lepas dari anggaran yang dimiliki Negara. Hal ini diperhitungkan karena mengingat biaya belanja pegawai sangatlah tinggi. Maka, semua ini masih menunggu peraturan pemerintah ataupun peraturan perundang-undangan yang pasti dalam mengambil langkah selanjutnya. Tidak semena-mena bisa mengangkat K2 menjadi CPNS. Dibutuhkan koordinasi antara BKN dan Kementrian Keuangan Negara.