(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PANSUS I DPRD KABUPATEN BULELENG MENGGELAR RAPAT INTERN TERKAIT PERUBAHAN RANPERDA PEMILIHAN PERBEKEL DAN RANPERDA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Admin dprd | 15 Agustus 2018 | 283 kali

Singaraja, 15 Agustus 2018
Kordinator Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, SH yang didampingi Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Mertayasa,SH.MH beserta anggotanya mengadakan rapat internal terkait ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buleleng nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel dan ranperda Kabupaten Buleleng tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng. Dalam rapat tersebut juga tampak hadir tim ahli DPRD Kabupaten Buleleng.
Putu Mangku Mertayasa,SH.MH mengatakan bahwa Perbekel adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa untuk melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, jabatan seorang Perbekel sangatlah strategis dalam upaya memajukan desa yang dipimpinnya dalam pelaksanaanm pembangunan yang kemudian bermuara terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Peran strategis lainnya Pemerintah desa merupakan ujung tombak yang paling terdepan karena merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk itu dalam hal memilih perbekel tentunya melalui proses yang berkepastian hukum setiap pengaturan tekhnisnya. Berkenaan dengan hal tersebut sangat tepat untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan regulasi peraturan perUndangan-Undangan di daerah tentang Pemilihan Perbekel.
Serta dengan terbitnya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunan lainnya, selanjutnya dengan terbitnya peraturan Mendagri No. 110 tahun 2016 dimaksudkan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas yang berhubungan dengan kedudukan, fungsi , hak dan wewenang dan kewajiban BPD. Yang paling strategis adalah berhubungan dengan kedudukan BPD sebagai wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis. Dan BPD memiliki fungsi melakukan pembahasan dan persetujuan atas penyampaian rancangan Peraturan Desa ( Perdes ) yang disampaikan oleh perbekel. Dalam melaksanakan peran, tugas dan fungsi , BPD juga berhak memperoleh hak berupa tunjangan yang telah ditentukan. Atas hal tersebut sekiranya perlu memperhatikan asas kepatutan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Secara keseluruhan atas hal tersebut , perlu kiranya ada landasan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah ( PERDA ) untuk dapat lebih menjamin eksistensi BPD.