Untuk melanjutkan pembahasan pansus I tentang Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah mengadakan rapat dengan gabungan komisi Rabu (5/10). Dipimpin oleh Wakil Pansus I Luh Hesti Ranitasari berserta seluruh anggota pansus dan gabungan komisi, Luh Hesti Ranitasari memaparkan hasil pembahasan pasus dengan esekutif dan juga hasil kunjungan kerja ke daerah. Dari pembahasan itu masih ada beberapa yang perlu disempurnakan seperti mendorong penciptaan perangkat daerah yang seminimal dan seramping mungkin karena ada ruang untuk melakukan Merger terhadap beberapa dinas yang serumpun antara lain ; Dinas Pekerjaan Umum dengan Dinas perumahan, Dinas Pertanian dengan dinas Kehutanan Pangan dan Dinas Pemadam kebakaran dan Satpol PP. untuk itu nanti akan membahas kembali di internal pansus. Sedangakan di Pansus II tentang pelaku Usaha penyedia jasa Hiburan di Kabupaten Buleleng dalam rangka pembahasan Ranperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Perda No. 10 Th 2011 tentang pajak Hiburan, yang diketuai oleh Putu mangku Budiasa, SH MH mengadakan dengar pendapat dengan esekutif yang di wakili oleh Kabid perencanaan anggaran, Bagian Hukum setda dan Dispenda Buleleng. Menurut Pansus II, pajak hiburan didasarkan pada UU No. 28 th 2009 dan adanya keputusan MK no. 52/PUU-IX/2011 menyatakan golf merupakan olah raga bukan hiburan sehingga tidak dapat dijadikan pajak hiburan dan tentang rancangan perubahan tariff beberapa klasifikasi objek pajak hiburan. Dalam pembahasan ini juga dihadirkan beberapa pelaku usaha yang khusus diundang untuk bias memberikan masukan yang nantinya bias dipakai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusa.
Download disini