(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pansus II dan Esekutif Gelar Rapat Pembahasan Peraturan Terkait Pencabuatn Perda Penetapan Jalur Hijau dan Ranperda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Admin dprd | 14 September 2018 | 262 kali

Singaraja, 14 September 2018
Pansus II DPRD Buleleng kembali menggelar rapat terkait dengan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Daerah tingkat II Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Daerah Tingkat II Buleleng sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten daerah tingkatr II Buleleng nomor 15 tahun 1998 tentang perubahan kedua perda kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di daerah tingkat II Buleleng dan Ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Dalam rapat kali ini dipimpin oleh Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa, SH MH. bersama anggota dan didampingi Tim Ahli DPRD Buleleng. Dari esekutif hadir Bagus Gede Berata, SH bagian hukum setda Kabupaten Buleleng Bagus Gede Berata, SH beserta jajarannya. Pansus II melalui Ketuanya PutuMangku Budiasa,SH mengatakan bahwa sebelum kita membahas lebih lanjut terkait pencabutan Perda Kabupaten Daerah tingkat II Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Daerah Tingkat II Buleleng sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten daerah tingkatr II Buleleng nomor 15 tahun 1998 tentang perubahan kedua perda kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di daerah tingkat II Buleleng dan Ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi maka diperlukan pemaparan dari bagian hukum setda untuk menjelaskan aturan yang dipakai dalam pencabutan perda tersebut. Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng Bagus Gede Berata, SH menjelaskan bahwa perda tentang jalur hijau merupakan isntrumen hukum yang selama ini berfungsi melindungi lahan-lahan pertanian agar tidak terjadi alih fungsi secara liar, meskipun secara factual perda tersebut tidak dapat diterapkan secara optimal karena pelanggaran jalur hijau terus saja terjadi. Disisi lain payung hukum pendelegasian maupun konsepsi jalur hijau tidak lagi sesuai dengan ketentuan kekinian setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sehingga tentunya menyulitkan pihak esekutif dalam menegakkan perda maupun merancang rencana detail tata ruang ataupun peraturan zonasi sebagai tindaklanjut rencana tata ruang wilayah di kabupaten buleleng. Dari pemaparan tersebut, ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa,SH mengatakan bahwa pansus II meminta secara tertulis aturan yang dipakai untuk nantinya pencabutan perda Daerah Tingkat II Buleleng sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten daerah tingkatr II Buleleng nomor 15 tahun 1998 tentang perubahan kedua perda kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di daerah tingkat II Buleleng. “kami dari pansus II meminta esekutif untuk meberikan penjelasan telaahan aspek hukumnya dari esekutifüjarnya