Setelah melakukan kajian dan pembahasan terkait tiga ranperda yang dibahas oleh pansus II DPRD Buleleng, senin (21/5) pansus II dan esekutif sepakat untuk menarik satu ranperda dan dua ranperda dilanjutkan pembahasannya. Dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dan dihadiri oleh Ketua Pansus II DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra S.Sos beserta anggota. Dari esekutif hadir Asisten III Setda Buleleng Drs. I Ketut Asta Semadi, MM beserta jajarannya. Dalam pemaparannya, H. Mulyadi Putra memaparkan hasil kajian dan pembahasaan masing-masing Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang perubahan Perda No.5 tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Ranperda tentang perlindungan Mata Air. Satu ranperda yang di tarik pembahasannya adalah ranperda Perlindungan Mata Air karena dari hasil pembahasaan dan konsultasi baik ke Kemendagri, PUPR dan Ke Biro Hukum Provinsi Bali disimpulkan bahwa Ranperda ini belum ada payung hukum yang pasti. Sedangkan untuk Ranperda tentang perubahan perda PBB No. 5 Tahun 2013 tentang PBB-P2 karena banyaknya masalah dilapangan terutama adanya perubahan fungsi lahan serta penyesuaian harga dilapangan maka untuk ini perlu dikaji lebih mendalam. Untuk masing Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dapat disetujui bahwa pansus sepakat untuk adanya perubahan pasal 23 yang merupakan sanksi yang sebelumnya merupakan tindak pidana ringan menjadi pelanggaran, namun besaran denda yang dikenakan perlu kesepakatan dengan komisi. Ketua Pansus II H. Mulyadi Putra S.Sos mengatakan bahwa pembahasan ranperda ini sangat panjang karena pembahasan ranperda PBB akan ada pembebanan pada masyarakat, Karena apakah dalam pembahasaan kenaikan pajak ini bisa diterima apa tidak oleh masyarakat disaat perekonomian saat ini belum bagus. Untuk itu dalam pembahasan Ranperda Perubahan Perda Tentang Sampah dan ranperda tentang Perubahan Perda PBB No. 5 tahun 2013 tentang PBB P2 perlu dikaji kembali. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH mengatakan bahwa satu ranperda yang ditunda akan ditarik lewat sidang paripurna karena sebelumnya sudah diparipurnakan untuk pembahasannya. Alasan ada ranperda yang ditarik yaitu karena dari hasil konsultasi ke biro hukum provinsi bali adanya kendala di regulasi karna ini aturannya kembali ke UU no. 7 tahun 2004 belum ada PP nya sehingga kita disarankan untuk menunggu PP yang baru.