(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pansus II DPRD Buleleng Gelar rapat Dengan OPD Terkait

Admin dprd | 16 November 2018 | 241 kali

Pansus II DPRD Buleleng menggelar rapat dengan esekutif terkait dengan ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II I Gusti Made Artana didampingi anggota pansus II dan tim ahli DPRD Buleleng. Hadir dari OPD Kepala Dinas PMD I Made Subur dan juga OPD terkait. Ketua pansus II DPRD Buleleng I Gusti Made Artana menyatakan bahwa ada permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang penghapusan pasal 50 ayat 1 undang-undang no 6 tahun 2014 tentang semua ruang berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa, jadi siapapun warga Indonesia punya hak yang sama untuk menjadi perangkat desa. untuk itu nantinya dalam perda yang dibuat pasal 3 dan menghapus ayat 2 akan memberikan kewenangan kepada pemerintah desa lewat perdes untuk membuat mekanisme dalam pengangkatan perangkat desa. Dengan dasar itu, pansus II merasa sepaham dengan esekutif terkait refisi perda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dengan catatan penghapusan pasal 3 ayat II tentang kewenangan pengaturan diharapkan dari peraturan desa. terkait dengan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga pansus II DPRD Buleleng mengingatkan untuk pemerintah kabupaten hadir dalam membuat konsep retribusi yang dikelola oleh desa. saat ini marak adanya OTT dalam pemungutan tempat rekreasi, ini dikarenakan adanya kurang jelasnya aturan yang dipakai oleh pengelola. untuk itu kedepannya dalam pembahasan ranperda ini diharapkan agar benar-benar dikaji lagi sehingga nantinya antara pengelola dalam hal ini pemerintah desa bisa bersinergi dengan pemerintah kabupaten terkait dengan regulasinya. terkait substansi pada perubahan kedua atas perda no. 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga sangat sepahan dengan esekutif tetapi perlu dibuat konsep kerjasama pemerintah daerah dengan desa.