(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pansus II DPRD Buleleng Gelar Rapat Intern Terkait Ranperda Tentang Pencabutan Perda Penetapan Jalur Hijau Daerah

Admin dprd | 15 Agustus 2018 | 323 kali

Menyikapi hasil dari studi banding keluar daerah, konsultasi ke provinsi Bali dan setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan esekutif, pansus II DPRD Buleleng menggelar rapat intern pansus untuk membahas diinternal pansus terkait Ranperda Tentang Pencabutan Perda Penetapan Jalur Hijau Daerah. Dipimpin oleh Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa, SH dan dihadiri oleh anggota pansus serta Team ahli DPRD Buleleng diruang Komisi II DPRD Buleleng rabu (15/8). Dalam pemaparannya, Putu Mangku Budiasa menyatakan dari hasil studi bandiang maupun dengar pendapat dengan esekutif bahwa ranperda tentang pencabutan perda kabupaten daerah tingkat II buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di daerah tingkat II Buleleng sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan perda kabupaten daerah tingkat II Buleleng nomor 15 tahun 1998 tentang perubahan kedua perda kabupaten daerah tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di daerah tingkat II Buleleng. Terkait itu, dari pertimbangan hukum usulan pencabutan perda yang menjadi dasar pemberlakukan perda tersebut sudah dicabut berdasarkan Perda Bali nomor 8 tahun 2012. Selain pertimbangan dari aspek hukum juga dari beberapa pasal yang ada dalam perda jalur hijau sudah tercantum didalam RTRW Kabupaten Buleleng. Anggota Pansus II Gede Suradnya,SH memberikan masukan terkait pencabutan Perda Jalur Hijau, menurutnya pencabutan perda jalur hijau harus benar-benar memperhatikan berbagai aspek. Salah satunya nanti apabaila perda ini dicabut apakah tidak akan terjadinya peralihan fungsi lahan secara besar besaran dari jalur hijau menjadi daerah pembangunan. Hal senada juga dikatakan Gusti Made Artana, dalam menyikapi pencabutan RTRW ini perlu dilakukan kajian lebih dalam sehingga nantinya tidak ada pengalih fungsian lahan secara masif. Team ahli DPRD Buleleng Ir. Putu Suardika, MP menjelaskan bahwa, saat ini payung hukum dalam perda perlindungan Jalur Hijau Daerah sangat lemah, daerah hanya bisa tidak memberikan ijin pembangunan di daerah jalur hijau sementara di daerah lain pernah ada yang mem PTUN kan pemerintah daerah terkait pembangunan dijalur hijau pada akhirnya pemkabnya dikalahkan oleh pemohon. Dari pengalaman tersebut mesti perlu dilakukan zonasi zonasi yang benar-benar tidak boleh ada pembangunan. Setelah mendengar masukan dari anggota pansus dan staf ahli DPRD Buleleng, Pansus II nantinya akan menlanjutkan kembali pembahasan pencabutan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Penetapan Jalur Hijau Daerah dengan esekutif. dd