Singaraja, 21 Mei 2018
Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng gelar pembahasan interen terkait dengan Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang perubahan Perda No.5 tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Ranperda tentang perlindungan Mata Air, rapat di pimpin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng, H. Mulyadi Putra, S.SoS di didampingi tim ahli DPRD Buleleng Ruang Komisi III DPRD Buleleng.
Sesuai dengan penyampaiannyan ketua pansus mengatakan bahwa pertemuan internal Pansus II kali ini adalah dalam rangka menyamakan presepsi guna menyikapi persoalan terkait dengan pembahasan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan Paripurna. Bahwa pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng No. 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan hanya di lakukan perubahan pada Pasal 23 ayat 1dan ayat 2, yang terpokus pada pemberian sangsi denda yang sebelumnya Rp. 50 Juta menjadi Paling banyak 25 Juta serta kurungan paling lama 3 Bulan bagi para pelanggar. Sedangkan terkait dengan Ranperda perlindungan Mata Air, pansus 2 DPRD Buleleng sepakat untuk menunda pembahasannya sesuai dengan hasil konsultasi ke Kementrian PU-PR dan Biro Hukum Provinsi Bali dimana disarankan untuk menunda pembahasannya, karena regulasi yang mengatur tentang Peraturan Daerah terkait dengan perlindunagn mata air hingga saat ini belum ada. ini merupakan catatan penting dan evaluasi bagi lembaga Dewan terkait dengan ranperda inisiatif dewan bahwa sebelum mengajukan Ranperda inisiatif hendaknya sebelumnya sudah ada kajian secara matang dan menyeluruh terhadap aspek sosiologis, filosofis dan tidak kalah pentingnya adalah aspek Yuridis. Sedangkan terkait dengan Ranperda tentang perubahan Peda Kabupaten Buleleng No. 5 tahun 2013 terfokus pada pasal 6 poin a,b dan c tentang penyesuaian tarif NJOP pansus II DPRD Buleleng sepakat untuk menunda pembahasannya karena masih di perlukan pembahasan-pembahasan serta kajian yang komperhensif sampai pada masa sidang berikutnya mengingat kondisi perekonomian yang lesu serta masih menunggu ditetapkannya RDTR ( Rencana Detail Tata Ruang ) guna memperjelas Zonasi mana yang akan di sesuaikan berdasarkan nilai ekonomis obyek pajak.
Download disini