Singaraja, 12 Juli 201
Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Buleleng, Pansus II DPRD kabupaten Buleleng kembali mengadakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 tahun 2013 tentang PBBP2 yang sempat tertunda pembahasannya berkaitan dengan adanya agenda pembahasan yang harus segera diselesaikan, diawali dengan rapat interen pansus yang dipimpin oleh ketua Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng, H Mulyadi Putra, S.Sos dilanjutkan dengan rapat pansus dengan eksekutif berlangsung di Ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng. Penyesuaian tarif NJOP mengacu pada Undang-unang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, bahwa kepada seluruh Kepala Daerah/Bupati untuk melakukan perubahan NJOP dan perubahan tarif yang tidak melebihi 0,3 % dan dapat ditetapkan kembali setiap 3 tahun.
Sesuai dengan apa yang disampaikan ketua Pansus II DPRD bahwa sesuai dengan mekanisme pembahasan tatib DPRD harus selesai di bulan Juli kendati pun sempat ditunda beberapa kali namun keputusan diteruskan ataupun tidak ya kita tuntaskan di bulan juli tahun ini, dan pada hari ini kita meminta penjelasan kepada eksekutif uang mendasari pengajuan perda penyesuain tarif NJOP , yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pansus dengan gabungan komisi gabungan komisi dengan eksekutif hingga pada tahap Paripurna apakah ranperda tersebut bisa diterima atau tidak, serta kami juga akan melakukan kajian-kajian serta pertimbangan-pertimbangan baik pertimbangan yuridis, filosofis serta kondisi sosial ekonomi saat ini serta pertimbangan lainnya, dan kami tidak ingin ketika nantinya perda ini diterapkan justru akan menjadi beban pada masyarakat. Sedangkan padangan pansus dengan melihat kondisi yang ada maka penyesuaian tarif NJOP berdasarkan harga riil yang ada namun mengingat harga tanah berfluktuasi, sehingga diharapkan nantinya usulan penyesuaian tarif PBB dibawah nilai harga pasar karena tidak menutup kemungkinan harga tanah dipasaran bisa turun kembali di tahun mendatang sehingga akan memberatkan bagi masyarakat.