Singaraja, 27 februari 2018
Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng kembali menggelar rapat yang kali ini mengudang eksekutif terkait pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng, H Mulyadi Putra, S.os, sementara eksekutif hadir staf ahli bidang pemerintahan, Dewa manuaba, Kabah Hukum setda kabupaten Buleleng, satpol PP, BKD serta undangan lainnya.
Terkait dengan pembahasan kali ini menyoal tentang subtansi dari PBB yakni penyesuaian tariff NJOP (nilai jual obyek pajak), yang diajukan oleh eksekutif kepada dewan, sehingga perlu di adakan pembahasan bersama, dan juga terkait dengan dasar kenaikan tariff NJOP tersebut sehubungan dengan adanya kenaikan nilai jual obyek pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian disamping itu pula amanat dari Perda itu sendiri dalam perda nomor 5 tahun 2013 tentang PBB perdesaan dan perkotaan bahwa nilai tariff NJOP akan disesuaikan setiap 3 tahun sekali. Sehingga atas dasar tersebut Pansus akan mengadakan kajian apakah kenaikan NJOP ini justru akan membebani masyarakat atau tidak, dan rencananya Pansus II kan turun langsung ke lapangan serta di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng ini untuk mengelahui secara langsung lokasi-lokasi obyek NJOP yang akan dilakukan kenaikan-kenaikan. Sedangkan terkait dengan prosentase kenaikan tarif NJOP dari perda yang sebelumnya dan perda yang diajukan, dalam perda nomer 5 tahun 2016 pasal 6, tariff PBB adalah 0,1% untuk NJOP sampai dengan 1 milyar rupiah dan 0,2% untuk NJOP diatas 1 milyar sedangkan dalam rancangan yang kita bahas ini menjadi 0,3% untuk NJOP sampai dengan I milyard rupiah dan 0,8% untuk NJOP diatas 1 milyar sampai dengan 5 milyar serta 0,15% untuk NJOP diatas 5 milyar yang merupakan usulan dari pihak eksekutif dalam pembahsan ranperda perubahan.
Terkait dengan perda pengelolaan sampah / Perda nomo 1 tahun 2013 juga merupakan perubahan beberapa pasal yakni pada pasal 23 terkait dengan ketentuan hukuman bagi yang melanggar daimana dalam perda tersebut diatur paling lama 6 bulan kurungan dan denda paling banyak 50 juta rupiah, dan pada rancangan perda perubahan berubah menjadi hukuman kurungan selama 3 bulan kurungan dan denda paling banyak 25 juta rupiah, dimana pansus II juga kan melakukan kajian dimana pada prinsipnya terkait dengan pengelolaan sampah ini bukan pada hal nilai denda tetapi yang terpenting bagaimana perdi ini akan member efek jera bagi yang melanggar sehingga masyarakat bisa lebih tertib dalam membunag sampah dan menjaga lingkungannya.
Download disini