(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pansus II Tunda Pembahasan Ranperda Perlindungan Mata Air

Admin dprd | 08 Mei 2018 | 456 kali

Selasa (8/5) Pansus II DPRD Buleleng yang membahas Ranperda Perlindungan Mata Air sementara di tunda sampai sidang paripurna. Hal ini terjadi setelah Pansus II dan Bapem Perda menerima masukan dari esekutif di ruang komisi III DPRD Buleleng. Rapat yang dipimpin oleh H. Mulyadi Putra,S.Sos bersama anggota pansus, Anggota Bapem Perda DPRD Buleleng Putu Tirtha Adnyana, didampingi team ahli DPRD dr.I Wayan Rideng,SH.MH serta dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya, ST, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ir. I Made Gelgel, Ksb. Perundang-Undangan Setda Buleleng  I Putu Suastika, SH. Dalam rapat ini, H. Mulyadi Putra, S.Sos mengatakan bahwa pansus II DPRD Buleleng mengundang esekutif yakni Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda Buleleng untuk mencari masukan terkait Ranperda Perlindungan Mata Air yang saat ini dibahas oleh pansus II DPRD Buleleng. Anggota Bapem Perda DPRD Buleleng Gede Suradnya menyatakan bahwa hasil dari rapat kemarin memang ada perbedaan tentang pending atau lanjutkan karena belum ada payung hukum yang dapat kita gunakan. Namun ada yang penting dari pembahasan ini yaitu kalau payung hukum yang kita pakai mengacu pada UU No. 11 tahun 1974 masih bisa digunakan kami berharapan ranperda ini bisa dilanjutkan sambil menunggu PP dari pemerintah yang baru. Putu Tirtha Adnyana  menambahkan bahwa terkait apa yang disampikan oleh esekutif hampir sama dengan yang dibahas di iternal rapat kemarin. Ada satu hal yang membuat kami sangat kecewa, karena setiap inisiatif dewan yang diajukan dewan selalu mandeg dan informasi yang didapatkan dari esekutif selalu lambat. Untuk itu perlu dalam peraturan daerah ini memakai konsultan yang dipakai sebagai landasannya. Terkait dengan Ranperda perlindungan mata air ini, DPRD Buleleng berinisiatif karena kita lihat sumber mata air kita sudah mulai mengawatirkan sedangkan  MK memutuskan untuk membatalkan atau menggugurkan UU tahun 2004 tetapi tidak jelas pasal-pasal mana saja yang bersinggungan dengan hal tersebut. Oleh karenanya kita selalu terlambat kalau kita menunggu PP atau aturan yang baru selalu regulasi kita akan terlambat. Padahal dikabupaten buleleng sumber mata air kita sudah mulai berkurang. Intinya kenapa Ranperda Perlindungan Mata Air ini dibuat oleh DPRD Buleleng untuk melindunggi mata air untuk kepentingan masyarakat luas. Contohnya ditejakula ada sumber mata airnya dari kabupaten lain dan ini sudah sangat tergantung dengan daerah lain, jadi apakah sudah ada MoU dengan daerah lain. Untuk itu DPRD berinisiatif untuk membuat Perda Perlindungan Mata Air yang mana nantinya mengatur Mata Air yang dipakai masyarakat luas.  Kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya, ST, dalam pemaparannya mengatakan bahwa sesuai dengan hasil konsultasi ke kementrian PUPR dan Kemendagri terkait Perlindungan Mata air atau Perairan, ranperda ini dari sisi kewenangan sangat sulit dan disarankan dari pemerintah pusat untuk memasukannya ke RTRW Kabupaten. Selain itu menunjuk pada keputusan MK terkait dengan pencabutan sekaligus pembatalan UU No. 7 tahun 2004 dan diberlakukannya kembali UU no. 11 tahun 1974 tentang perairan, maka saran dari kami untuk Ranperda Perlindungan Mata Air sebaiknya ditunda terlebih dahulu sambil menunggu undang-undang perairan  yang saat ini masih dibahas oleh kementrian PUPR sampai nantinya disahkan Undang-Undang tersebut. Setelah menerima pemaparan dari masing-masing OPD yang terkait dengan Ranperda Perlindungan Mata Air, H. Mulyadi Putra, S.Sos dalam kesimpulannya mengatakan bahwa pembahasan ranperda ini tidak akan dilanjutkan lagi sampai paripurna nanti dan untuk pembatalan atau penarikan akan mengacu pada tatib no. 1 tahun 2014 pasal 88 terkait dengan mekanisme penundaan dan penarikan kembali Ranperda yang sudah dibahas karena memang berkaitan  dengan regulasi-regulasi hukum yang belum ada. dd

Download disini