Pansus III DPRD Buleleng kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Bagian Hukum Setda Buleleng dan PD. Pasar Buleleng, senin (2/3) di ruang komisi I DPRD Buleleng terkait Ranperda Perumda Pasar Argha Nayottama. Dalam pembahasan ini, Ketua Pansus III I Nyoman Gede Wandira Adi,ST menyampaikan penyempurnaan redaksi konsiderasi terkait beberapa pasal dalam draf ranperda. Salah satunya pasal 331 ayat () undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, menyebutkan bahwa badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah Argha Nayottama. Dalam penyempurnaan pasal 331 ayat (2) dan pasal 402 ayat (2) UU No 23 Th. 2014 tentang pemerintah daerah dan kentuan pasal 4 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara perlu membentuk Peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah pasar Argha Nayottama.
Selain itu, pansus III meminta kekapada esekutif melalui Kabag Hukum dan juga pihak PD Pasar untuk mengkaji sekema penyertaan modal pada Perumda Pasar Argha Nayottama. Menurut Wandira Adi, dalam penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah daerah harus dikaji dari sisi pelaporan keuangan yang nantinya dibuat oleh Perumda Pasar Argha Nayottama. Jangan sampai modal yang diberikan oleh pemerintah daerah justru memberatkan pelaporan keuangan Perumda Pasar Argha Nayottama karena memiliki nilai penyusutan yang begitu tinggi. Sebagai contoh, pembangunan Pasar Banyuasri yang diperkirakan menghabiskan 185milyar lebih diberikan kepada Perumda Pasar Argha Nayottama dengan memberikan dalam bentuk bangunan bisa saja memiliki penyusutan yang sangat tinggi sehingga akan membebani pelaporan keuangan perumda tersebut.
“Kita berharap, ranperda Perumda Pasar Argha Nayottama ini benar-benar nantinya membrikan kontribusi PAD dan memberikan kontribusi ekonomi kepada masyarakat Buleleng”ujarnya. Hadir dalam rapat dengar pendapat Ketua Pansus III I Nyoman Gede Wandira Adi, ST bersama anggota, Tim Ahli DPRD Buleleng, Kabag Hukum Setda Buleleng dan Dirut PD. Pasar beserta jajarannya.