(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PEMANDANGAN UMUM BERSAMA FRAKSI –FRAKSI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TENTANG PENANGULANGAN KEMISKINAN DAN PERUBAHAN PERDA NO. 2 TAHUN. 2012 TENTANG PERIJINAN.

Admin dprd | 20 April 2017 | 367 kali


            Dewan Sampaikan Pemandangan Umum Bersama, Fraksi –Fraksi Terhadap Rancangan Perda Kabupaten Buleleng Tentang Penangulangan Kemiskinan Dan Perubahan Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan,Yang di Pimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH, Turut hadir Bupati Buleleng,Putu Agus Suradnyana ST, Para unsur forum komunikasi pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng ,Ketua Pengadilan Negri Singaraja, Kepala SPN Singaraja,Komandan Secata A, Sekda,Tim ahli DPRD Buleleng, Para pimpinan OPD dan Direktur BUMD Lingkup Pemkab Buleleng, yang berlangsung di Ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng (19-04-2017).
Pemandangan umum bersama Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Fraksi Partai Nasdem,Fraksi Partai Gerindra,Fraksi Partai Hanura, oleh Ketut Ngurah Arya mengungkapkan penyampaian pemandangan umum DPRD, adalah kewajiban dari Anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi, oleh itu dalam penyampaianya Menyatakan muatan isi dari Rancangan Perda Kabupaten Buleleng Mengenai Penangulangan Kemiskinan Dan Perubahan Perda No2 Tahun 2012 Tentang Perijinan suadah di mengerti dan dipahami, maka dalam kesempatan ini menyatakan setuju dan mendorong Legislative dan Ekskutif melakukan pembahasan agenda tingkat kedua agar ditetapkan menjadi perda.
Adapun pemandang umum dari Partai Golkar yang disampaikan oleh Ketut Jana Yasa SH terhadap rancangan perda kabupaten Buleleng mengenai penangulangan kemiskinan dan perubahan perda no2 tahun 2012 tentang perijinan. Agra lebih meberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat miskin di dalam menerima hak-haknya dimana diatur dalam dalam pasal 34 ayat 1 undang-undang dasar 45. Fraksi Golkar menyatakan setuju dan mendorong legislative dan ekskutif melakukan pembahasan agenda tingkat kedua agar ditetapkan menjadi perda.
Dan dari Fraksi Partai Demokrat Oleh Kadek Sumardika menyampaikan pemandang umum Fraksi Demokrat Terhadap Rancangan Perda Kabupaten Buleleng Mengenai Penangulangan Kemiskinan Dan Perubahan Perda No2 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Dalam rangka pengentasan kemiskinan masyarakat Buleleng, Juru Bicara dari gabungan fraksi ini menyatakan penyampaianya menyetujiui serta mengapreaisasi dan penghargaan terhadap daerah kabupaten Buleleng yang telah selangkah lebih maju dalam penanganan rakyat miskin, dan juga memaklumi bahwa Dalam rangka pengentasan kemiskinan masyarakat Buleleng sudah banyak dikerjakan sebelumya namun penurunan belum sesuai dengan target RPJMD tidak melebihi 5% dalam kurun 2012 sampai dengan 2017 semoga langkah positif ini bisa memutus rantai kemisnan dan dapat segera di entaskan. Begitu juga Menyetujui penyampaian oleh ekskutif tentang perubahan perda no2 tahun 2012 tentang perijinan perlu di dukung dan merupakan langkah positif .