(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PEMERINTAH DAERAH SIAP TAMPUNG USULAN DEWAN BULLENG TERHADAP TIGA RANPERDA

Admin dprd | 17 Desember 2020 | 165 kali

DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat membahas 3 ranperda melalui pansus bersama eksekutif yaitu Ranperda tentang Perumda Swatantra, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat dimpimpin oleh Ketua DPRD Gede Supriatna, SH dan dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD kabupaten Buleleng. Rabu (16/12).

Dalam pemaparannya Pansus I DPRD Kabupaten Bulelengyang membahas mengenai Ranperda tentang Perusahaan Umum daerah Swatantra melalui Luh Marleni menyampaikan bahwa Pansus I memberikan masukan agar mencamtumkan kententuan UU no12 tahun 2011 tentang pembentuakn peraturan perundang-udangan dimana telah diubah dengan UU no 15 tahun 2019, kemudian PP no 54 tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah, Permendagri no 27 tahun 2018 teantang pemangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawasan dan anggota dewan komisaris dan anggota direksi BUMD, Permendagri no. 118 tahun 2018 mengenai rencana bisnis rencana kerja dan anggaran, kerja sama dan evaluasi BUMD,
Kemudian pansus II yang memabahas mengenai Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja melalui Gede Odhi Busana menyampaikan bahwa untuk ranperda RDTR kawasan Perkotaan Singaraja ada beberapa hal yang dapat disampaikan mengani hasil kajian mengenai ranperda ini diantaranya tentang RTH yang dimana syarat yang ditentukan untuk Ruang terbuka Hijau dalam system tatanan perkotaan yaitu 20% sedangkan kota singaraja baru ada pada 0,9% untuk itu Pansus II DPRD Buleleng meminta kepada dinas PUTR agar bisa mengakomodir dari syarat yang sudah ditentukan tersebut.
Dari Pansus III melalui Luh Hesti Ranitasari sesuai dengan pembahasan yang telah dilakukan mengenai Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender memamparkan bahwa dalam ranperda PUG (pengarusutamaan Gender) ada beberapa hal yang masih diperlu disempurnakan dalam pasal-pasal yang diatur dalam ranperda PUG ini, selain itu Pansus III juga menyampaikan bahwa perlunya dicantumkan sanksi dalam ranperda ini yang terdiri dari 37 pasal dimana isinya mengenai sanksi administrative bagi SKPD yang tidak menjalankan program yang berisi hal tentang gender.
Asisten 1 Sekda Kabupaten BUleleng Putu karuna menyampikan bahwa apa yang menjadi masukan dari DPRD mengenai 3 ranperda ini akan ditampung dan dilakukan pembahasan kembali sehingga dapat disempurnakan sampai akhirnya nanti akan disahkan menjadi perda.