(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PENYAMPAIAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI – FRAKSI DPRD BULELENG TERHADAP RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2018

Admin dprd | 06 September 2018 | 447 kali

Singaraja, 6 September 2018
Terhadap penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng dalam rapat paripurna sebelumnya dalam rangka pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2018 DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2018. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, SH dan dihadiri wakil bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG , FKPD serta jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan ini terdapat empat juru bicara fraksi yang akan membacakan pemandangan umum dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD kabupaten Buleleng yaitu : Fraksi PDIP, Hanura dan Gerindra disampaikan oleh I Kadek Widana, SH menyampaikan Sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,bahwa Pemerintah Kabupaten,mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, yang realisasinya melalui terselenggaranya fungsi urusan Daerah dengan ,kebijakan,program kegiatan dan target sasaran pembangunan,yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Selanjutnya Angaran Pendapatan Belanaja Daerah yang bersifat incremntal,merupakan piranti,untuk mencapai sasaran pembangunan tahunan Daerah,dihadapkan pada kondisi potensi dinamis,yang berkembang,sesuai kebutuhan masyarakat,maka hal itu perlu dilakukan penyesuaian. Fraksi partai Golkar disampaikan oleh I Nyoman Gede Wandira Adi ST mengatakan bahwa Pemerintah telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sebesar 6,30% atas dasar perkiraan membaiknya perekonomian Regional Bali maupun Kabupaten Buleleng yang diperkirakan tumbuh sebesar 6,20% pada tahun berjalan bila dibandingkan dengan kondisi kekinian yang secara nyata kami melihat perekonomian di Kabupaten Buleleng cenderung mengalami kelesuan yang cukup memperihatinkan, diperlukan kinerja keras pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian saat ini sehingga pertumbuhan ekonomi sebesar 6, 30% dapat diwujudkan.
Sektor pertanian dalam arti luas perlu secara terus menerus dipacu pertumbuhannya, disamping pengelolaan sektor penunjang perekonomian lainnya perlu ditumbuh kembangkan dengan baik. Kami sangat menghargai usaha Pemerintah yang akan maupun sudah dikerjakan dalam sisa bulan dari tahun 2018 yang sedang berjalan ini. Dari laporan kepala badan keuangan daerah dan mengkaji secara seksama angka yang tertera dalam rancangan sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2018, di rancang pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar 29,04 Millyar Rupiah lebih yang direncanakan diperoleh dari :
a. Dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp. 15.735.415.693,84 (Lima Belas Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Empat Sen)
b. Bantuan keuangan dari propinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 5.087.355.224,00 ( Lima Milyar Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
Sementara belanja daerah di rancang mengalami kenaikan sebesar 61,80 Milliyar Rupiah lebih atau 2,86% sehingga setelah perubahan menjadi 2,21 Triliyun Rupiah lebih dari sebelum perubahan sebesar 2,15 Triliyun Rupiah lebih dengan rincian sbb :
a. Belanja tidak langsung mengalami peningkatan sebesar 26,18 Miliyar Rupiah lebih atau 2,86%
b. Belanja langsung dirancang mengalami kenaikan-kenaikan sebesar 35,61 Miliyar Rupiah lebih atau 3,58%
c. Sementara pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD T.A. 2018 juga mengalami peningkatan surplus sebesar 32,75 Miliyar Rupiah lebih atau sekitar 92,79%.
Atas perkiraan perhitungan sementara ini kami fraksi Partai Golkar, menilai bahwa Rancangan sementara APBD perubahan tahun 2018 cukup Fleksibel dan bisa ditindaklanjuti. Dalam pembahasan selanjutnya. Dan kemudian dapat disahkan menjadi APBD perubahan tahun 2018. Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Made Mangku Ariawan, SST.PAR, MBA menyampaikan bahwa setelah mendengar dan mencermati secara seksama penyampaian Pengantar Nota Keuangan Bupati Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Berangkat dari pengantar Bupati yang telah disampaikan pada Rapat penyampaian Pengantar Nota Keuangan pada Selasa, 4 September 2018, dapat kami sampaikan beberapa hal untuk sekiranya memperoleh tanggapan dan atau jawaban sebagaimana mestinya sebagai berikut :
A. Fraksi Partai Demokrat memandang Dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan tersebut dilakukan berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi, kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah yang dikondisikan dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi perekonomian serta laju inflasi dalam Daerah. Penyusunan dan pembahasan perubahan Anggaran itupula dimaksudkan untuk menyesuaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk disesuaikan pada tahun berkenan.
B. Terkait dengan pembahasan RAPBD secara umum, Fraksi Partai Demokrat mendesak agar penambahan beberapa kegiatan yang disusulkan dalam pembahasan anggaran ditingkat komisi dapat dievaluasi kembali secara menyeluruh, mengingat usulan penambahan kegiatan tersebut diiringi dalam peningkatan target pajak daerah yang membebani perekonomian masyarakat di Kabupaten Buleleng akibat rendahnya daya beli.
C. Fraksi Partai Demokrat berharap kepada pemerintah daerah agar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, mampu menjawab beberapa persoalan, mulai peningkatan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan Sumber Daya Manusia, meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, air bersih, listrik, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta program program kerja lain sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Fraksi Partai Demokrat, mengingatkan agar realisasi Perubahan APBD harus mengacu pada aturan yang berlaku dan menyesuaikan pada kekuatan anggaran yang ada.
D. Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng, agar penetapan asumsi pendapatan dan belanja daerah pada anggaran perubahan tahun 2018 ini, Harus diperhitungkan secara cermat dan tepat, agar kedepannya tidak menghambat realisasi proses pembangunan yang telah dilaksanakan. Artinya, perhitungan asumsi perubahan APBD 2018, harus benar benar dipertimbangkan dengan berbagai hal yang dapat mempengaruhi Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng pada Tahun 2018. Fraksi Partai Demokrat, berharap kerjasama yang baik seluruh pihak dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng dengan didukung oleh perencanaan APBD TA 2018 yang efektif dan Efisien akan mampu mempercepat pembangunan di Kabupaten Buleleng.
E. Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng agar peningkatan target pajak tidak disertai dengan peningkatan tarif pajak karena hal tersebut membebani masyarakat. Selain itu Fraksi juga meminta agar kenaikan target pajak dan retribusi dilakukan optimalisasi dan mengurangi potensi kebocoran pajak daerah. Hal ini dimaksudkan agar potensi pajak dan retribusi daerah dapat juga meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (Tax Compliance).
Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan oleh Dra. Ni Made Putri Nareni mengatakan bahwa sejalan dengan kondisi umum masyarakat Buleleng yang kian maju dan berkembang maka APBD sebagai salah satu instrument pembangunan patut mengikuti dinamika pembangunan yang sedang berlangsung dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip kepatuhan, transparansi , akuntabilitas, tertib, efektif efisien dan bertanggungjawab serta mengacu pada perundang - undangan yang berlaku. Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 merupakan penjabaran dari Nota kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Buleleng dan berdasarkan Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali menjadi Undang - Undang No. 9 Tahun 2015 Pasal 316 ayat 1 poin a, b dan c serta Pasal 317 ayat 1. Selain itu, Perubahan APDB ini dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terealisasinya target sasaran, Visi Misi, serta sesuai dengan RPJMD Kabupaten Buleleng sebagai acuan keberhasilan dalam mengemban amanat rakyat. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, DPRD mempunyai tugas dan fungsi seperti yang termasuk dalam Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng Pasal 3 huruf a, yaitu membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati. Berdasar pada ketentuan tersebut kami bersama - sama melakukan pembahasan dan pengkajian secara cermat terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Angggaran 2018 dan ‘memahami‘ antara lain bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 juga merupakan hasil evaluasi terhadap program yang telah berjalan, untuk itu dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Ranperda Perubahan APBD Tahun 2018 diajukan Pemerintah guna mengikuti dinamika pelaksanaan pembangunan agar rencana kegiatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pencapaian target sasaran dan Visi Misi sesuai dengan RPJMD Kabupaten Buleleng dapat terwujud .
2. Bahwa perubahan alokasi anggaran setiap SKPD baik pengurangan maupun penambahan, disusun menurut kebutuhan dan dengan mempertimbangkan efektifitas terhadap pencapaian target kinerja serta dapat memberikan pengaruh positif bagi kemajuan pembangunan berbagai bidang kehidupan.
3. Bahwa rancangan peningkatan anggaran pendapatan daerah sebesar 29.047 Milyar Rupiah lebih merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam upaya meningkatkan pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian kami Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tegabung dalam Fraksi Partai NasDem mengharap segera diagendakan pembahasan Ranperda tersebut oleh Legislatif dan Ekskutif guna menetapkannya menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.