6 juni 2017
Digelar Rapat Penyampaian Naskah Akademik Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang di Pimpin oleh ketua Pansus II Wayan Masdana SE, diRuang Komisi III Dprd Kabupaten Buleleng. Adapun acuan-acuan Pembentukan Pansus II Dprd Kabupaten Buleleng Terhadap Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pada dasarnya CSR tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, Tetapi juga bermanfaat bagi perusahaan , untuk mempercepat harapan tersebut, diperlukan adanya regulasi, yang menjadi acuan bagi seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) dalam merencanakan dan melaksanakan CSR/TJSLP Wujudnya dalam bentuk penerbitan peraturan Daerah/ PERDA. setelah di kaji lebih lanjut bahwa penerbitran Perda Yang berhubungan dengan CSR di maksudkan dalam penataan terhadap tanggung jawab sosial bagi setiap perusahaan agar terarah dan terintergasi dalam mempercepat proses pembangunan dan Juga Perda Yang diterbitkan subtitansinya menentukan terbentuknya Forum oleh perusahan-perusahaan dan Pemkab hanyalah memfasilitasi.