Adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa menjadi ganjalan selaku Perangkat Desa, karena pedoman organisasi yang mengatur batasan usia pengabdian sekurang-kurangnya 20th dan tidak lebih dari 42 tahun sesuai dengan pp nomor 43 tahun 2014 pasal 65 ayat (1) huruf b. hal ini dinilai sangat tidak memihak kepada perangkat desa yang notabennya sudah mengabdi bertahun-tahun.
Menurut Putu Romel, SH selaku perwakilan dari PPDI berharap agar anggota dewan bisa memperjuangkan permasalahan yang dihadapi oleh aparat desa dimaksud, mengingat perangkat desa bukan PNS dan hanya di angkat oleh kepala desa / perbekel. Romel juga berharap keadilan dan peningkatan kesejahtraan bagi perangkat desa agar lebih di tingkatkan mengingat perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan ditingkat desa. “kami hanya mohon keadilan atas PP ini dan kami juga meminta hak gaji kami kerana sampai hari ini kami belum dapat gaji”.ujarnya
Menanggapi dari usulan tersebut, Ketua DPRD Kab. Buleleng Gede Supriatna mengatakan akan menindak lanjuti apa yang jadi keluhan perangkat desa tersebut. Memang kami tidak bisa memutuskan karena yang memutuskan itu ada di esekutif, tapi kami akan berusaha dengan kewenangan kami untuk bisa merekomendasikan apa yang jadi masukan perangkat desa.
Menurut Putu Mangku Mertayasa, SH selaku Ketua Komisi I yang membidangi masalah pemerintahan mengatakan bisa memehami dan menangkap maksud dan tujuan dari PPDI, tetapi ia juga menyayangkan pada saat pembahasan perda tersebut PPDI tidak melibatkan lembaga dewan. Namun Komisi I akan perjuangan aspirasi yang disampaikan oleh PPDI, bahkan ia juga akan mengajak perwakilan dari PPDI untuk berkonsultasi ke Mendagri dan tentunya atas seijin Ketua DPRD Kab. Buleleng. “Besok kami akan berkoordinasi dengan BPMPD Masalah PP no 8 tahun 2006 dan masalah tunggakan gaji perangkat desa”.ujarnya. dd