Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Bapak Ketua DPRD Kabupaten Buleleng No. 031/ST.S/2015 ,Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung, dapat kami laporkan sbb ;
I. Tujuan kunjungan kerja
Adalah untuk mencari wawasan dan perbandingan tentang ranperda yang dibahas DPRD Kabupaten Buleleng.
II. Jadwal Kunjungan Kerja
Kunjungan kerja dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 28 Januari 2015.
III. Pelaksanaan Kunjungan Kerja antara lain ;
Pada tanggal 25 Januari 2015 rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng berangkat dari Singaraja menuju Kota Surabaya.
Pada tanggal 26 Januari 2015, rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng didampingi oleh staf Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng menuju Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya diterima oleh Sekretaris Dinas Cipta Karya Tata Ruang pertemuan didahului oleh Pengantar Ketua Pansus, penjelasan maksud dan tujuan kunjungan kerja, Perkenalan anggota Pansus I dan rombongan, Penyampaian inti permasalahan yang membutuhkan penjelasan.
1. Penjelasan Sekretaris Dinas atas materi Kunjungan Kerja
· Outputdari perda tentang Bangunan Gedung adalah Ijian Mendirikan Bangunan, Sertifikat Layak Huni, dan Layak Pertelaan.
· Sebelum mengurus IMB, pemohon meminta Surat Keterangan Rencana Kota. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kota yang sebelumnya diawali dengan survey pengukuran, didalamnya termasuk batas sempadan, KDB, KLB, ketinggian bangunan, jumlah lantai, dan hal-hal teknis lainnya. Setelah itu kosultan perencanaan bangunan gedung berkerja. Selanjutnya pemohon mengajukan permohonan ijin.
· Pemohon harus menunjukkan bukti kepelikan/status tanah secara jelas.
· Dasar penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota antara lain Perda RTRW. Untuk RDTRK dan Peraturan Zonasi di Pemkot Surabaya juga masih dalam proses.
· Ketinggian bangunan hanya dibatasi oleh ketentuan KKOP (Kawasan keselamatan operasional penerbangan). Untuk sementara batas ketinggian bisa 150 m. Sat ini sedang dalam proses pengusulan hingga ketinggian 200 m. Persetujuan ketinggian melibatkan Dinas Perhubungan.
· Terkait penggunaan arsitektur tradisional tidak secara tegas diatur. Penggunaan arsitektur tradisional difokuskan pada kawasan cagar budaya. Di luar kawasan cagar budaya diterapkan aturan Green Building. Tim Ahli Bangunan Gedung memberikan rekomendasi atas penerapan arsitektur bangunan.
· Untuk ketinggian baseman tidak diatur. Yang diatur adalah luasan halaman parkir.
· Siapa yang bertanggungjawab jika terjadi pelanggaran/gangguan terhadap lingkungan akibat pembangunan gedung? Yang bertangggungjawab adalah perencana konstruksi bangunan. Siapa yang boeh melakukan perencanaan gedung diatur persyaratannya oleh Pemkot.
2. Diskusi
a. Pak Mangku Arya
- Terkait dengan Green Bulding, Kota Singaraja diarahkan sebagai kota pendidikan, sehingga konsep Green Building perlu ditanamkan kepada masyarakat, terutama pelajar.
Pertanyaan:
1) Untuk pembangunan gedung pada lahan sempit, bagaimana pengaturannya agar terwujud bangunan yang memenuhi aspek keamanan, kenyamanan dan keselataman bangunan, termasuk sistem pencahayaannya.
2) Pada Ranperda tentang Bangunan Gedung yang sedang dirancang diatur ketinggian bangunan maksimal 15 m. Diperkirakan kedepan investor akan menyiasatinya dengan pembangunan baseman.
3) Apakah Pemkot memiliki aturan tentang tata letak genset agar tidak mengganggu lingkungan.
4) Terkait luasan parkir. Apa dasar yang digunakan untuk menentukan luas parkir pada suatu bangunan.
5) Bagaimana mencapai target penerimaan daerah dari IMB?
6) Bagaimana penerapan sanksi pelanggaran Perda?
b. Bappeda Kabupaten Buleleng
Untuk Tim Cagar Budaya dan Tim Ahli Perencana Kota merupakan tim yang independen, namun belum jelas apakah merupakan tim terpisah atau merupakan bagian dari Dinas terkait?
c. Bagian Hukum Kabupaten Buleleng
Bagaimana pengaturan bangunan gedung di wilayah rawan bencana?
d. Pak Wisnaya Wisna
- Pembangunan gedung di Surabaya sangat pesat, termasuk perluasan jalan. Bagaimana masalah-masalah sosial yang dihadapi Pemkot, termasuk biaya ganti rugi tanah.
- Terkait ada bangunan yang tidak sesuai dengan Perda tentang Bangunan dan rencana tata kota, bagaimana pengaturannya ?
- Di Ranperda kami ada peran serta masyarakat, apakah di Pemkot Surabaya juga ada?
- Terkait dengan bangunan pasar, apakah ada pengaturan khusus untuk konstruksi bangunan pasar.
TANGGAPAN SEKRETARIS DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG DAN TIM
1. Tanggapan Sekretaris Dinas CKTR terhadap pertanyaan Pak Mangku Ariawan:
- Ketinggian bangunan antara lain ditentukan oleh luas lahan. Jika luas lahan terbatas, maka pada GS diatur. Hal-hal seperti ini sudah dicantumkan pada Surat Keterangan Perencanaan Kota.
- Untuk bangunan-bangunan gedung yang tinggi, Pemkot membentuk Tim Ahli Perencana Bangunan. Tim ahli ini memberikan rekomendasi yang ditunagkan dalam Surat Keterangan Rencana Kota. Tiom Ahli ini bersifat independen yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas.
- TABG wajib ada dan outputnya adalah IMB. Sedangkan Tim Ahli Perencanaan Gedung outputnya adalah Surat Rekomendasi Perencanaan Kota. Tim Ahli Perencana merupakan kebijakan dinas.
- DI Pemkot Surabaya ada 2 dinas yang menangani masalah ke-PU-an, yaitu Dinas Bina Marga dan Kepatusan; dan Dinas Cita Karya dan Tata Ruang.
- Tim Cagar Budaya dibentuk dengan SK Wali Kota yang leading sektornya ada di Dinas Pariwisata dan Budaya. Penentuan kawasan cagar budaya dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota.
- Capaian penerimaan dari retribusi IMB tahun sebelumnya menjadi acuan penyusunan target capaian pendapatan tahun berikutnya.
- Penentuan besarnya retribusi IMB mengacu pada peraturan menteri. Dalam peraturan menteri.
- Untuk bangunan lama disesuaikan dengan tata Ruang yang direview maksimal setiap 5 tahun. Untuk bangunan yang dari awal sudah ada, maka garis sempadannya ni Nol-kan.
- Pada saat review tata ruang harus ada peta eksisting kondisi tata ruang. Apabila suatu bangunan terkena aturan karena perubahan peruntukan ruang, maka pemkot harus membebaskan dan memberikan ganti rugi. Kecuali bangunan tersebut tidak ada ijinnya.
- Bangunan yang sudah berdiri dimungkinkan diterbitkan IMB dengan syarat bangunan tersebut terpenuhi.
- Usulan pembangunan baru yang sedang dalam proses ijin tetapi telah membangun duluan maka dikenakan sanksi denda sebesar 200% dari nilai retribusi.
2. Tanggapan terhadap pertanyan Bagian Hukum Pemkab Buleleng:
Rencana pembangunan gedung di suatu tempat, termasuk di wilayah rawan bencana dibahas oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
3. Tanggapan Atas Pertanyaan Pak Gde Wisnaya Wisna
- Diakui pembangunan di Surabaya, khususnya di Pemkot Surabaya cukup pesat. Seiring dengan dinamika perkembangan regulasi dan keberdayaan masyarakat, maka sejumlah permasalahan social juga sering muncul. Namun Alhamdulillah sampai saat ini semua permasalahan yang ada dapat diatasi.
- Untuk bangunan yang sudah ada dan sudah memiliki IMB, maka diupayakan agar keberadaannya bisa dilindungi, bahkan sempadannya bisa dibuat Nol.
- Perda Kota Surabaya tentang Bangunan juga mengatur peran serta masyarakat karena merupakan amanan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
IV. Pada tanggal 27 Januari 2015 Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng didampingi oleh staf Sekretariat DPRD Kab. Buleleng menuju Kantor Dinas Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan diterima oleh Bpk Wiyoto ( Kabid. Tata Ruang dan Penataan Bangunan ). Dapat dijelaskan bahwa Ketua Pansus I DPRD Kab. Buleleng ( Bpk Nyoman Gede Wandira Adi,ST ) menanyakan maksud dan tujuan Pemkab. Pasuruan menyusun Ranperda tentang Bangunan Gedung, ingin memperdalam materi dalam penyusunan ranperda ini, apakah di Pasuruan dalam penyusunan Ranperda tentang Bangunan Gedung mempergunakan arsitektur tradisional/kearifan lokal, dalam pembangunan gedung apakah melibatkan perencana bangunan/konsultan bangunan dan terkait perizinan gedung.
Bapak Wiyoto menjelaskan maksud dari penyusunan ranperda ini adalah untuk mengatur pembangunan kedepan dan mengatur para investor yang akan menanamkan modalnya untuk berinvestasi di daerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam penysunan ranperda ini tidak mempergunakan arsitektur lokal berbeda dengan di Bali, segala sesuatu yang berkaitan dengan dengan kontruksi bangunan terlebih dahulu masuk ke perizinan lanjut ke peninjauan lapangan dilaksanakan oleh bagian Tata ruang dan tata bangunan selanjutnya dibuatkan berita acara. Apabila kontruksi tidak sesuai prosedural maka kami akan batalkan pembangunan yang dilaksanakan oleh Bagian Pengawasan Bangunan Kecamatan bekerjasama dengan Satpol PP kabupaten.
V. Pada tanggal 28 Januari 2015 rombongan Pansus I DPRD Kab. Buleleng kembali ke Singaraja. Demikian laporan hasil kunjungan kerja Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng ke Pemerintah Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.