Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Putu Mangku Mertayasa yang juga selaku Ketua di komisi ini berhelat ke Bandung (25/2). Kunjungan yang bertujuan untuk mencari perbandingan secara umum maupun spesifik mengenai RTH dan Perijinan di daerah Bandung.
Mangku Mertayasa dalam kunjungan ini menyampaikan tujuan studi banding terhadap fungsi DPRD berhubungan dengan penerapan Perda RTRW terhadap Pengaturan Ruang Terbuka Hijau dan Perijinan. Beliau menanyakan beberapa hal yang dijalankan oleh DPRD Kabupaten Bandung selama ini mengenai masalah RTH dan Perijinan yang dimana terkadang menuai masalah tersendiri di daerah tersebut. Dalam dialog yang disampaikan oleh ketua komisi I DPRD Kab. Buleleng ditanayakan terhadap kebijakan terhadap pemanfaatan jalur hijau oleh masyarakat dan bagaimana penanganannya terhadap hal tersebut. Bagaimana pula terhadap ketentuan bagi pengemabngan yang memperuktuak untuk kepentingan fasilitas sosial dan umum.
Terhadap tujuan dimaksud, oleh pihak eksekutif telah hadir Roni utusan dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP). Terhadap kebijakan perijinan telah dibuat Perda dan SOP yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang memerlukan ijin.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Bandung juga mengundang seorang pimpinan dari Dinas Perumahan dan Kebersihan yang diwakili oleh Yani. Yani Menegaskan bahwa terkait dengan Perda RTRW dan RTH telah dibuat regulasi. Terkait dengan ketentuan 30 % diperuntukan RTH, dijelaskan bahwa belum dapat memenuhi karena berbagai hal. Namun Pemkab telah melakukan program dan memeniuhi ketentuan tersebut. Dan menjadi kewajiban kepada setiap pengembang untuk memenuhi ketentuan 10 % wialayah yang dikembangkan agar disediakan ruang Terbuka Hijau.
DPRD Pemkab Bandung menyatakan terhadap penegakan aturan Perda dilapangan sering mengalami kendala. Tertutama yang berhubungan dengan pengembangan pemukiman yang sangat pesat. Pemkab Bandung diapit oleh kemajuan pembangunan Kota bandung dan Kota Ciamis. Dengan jumlah penduduk terpadat ke – 2 di Propinsi Jawa Barat menjadi kendala tersendiri.
Komisi I DPRD Kabupaten juga mengadakan kunjungannya ke DPRD Kota Bandung dalam mencari perbandingan yang notabene dapat digunakan dalam penyusunan ataupun pematangan Perda RTH dan Perijinan di Buleleng nantinya, tambah Putu Mangku Mertayasa. (aa)