(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

RAPAT BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN BULELENG DENGAN TAPD PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG BAHAS HASIL PERIFIKASI APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016

Admin dprd | 18 Agustus 2016 | 837 kali

 

Bertempat di riang gabungan Komisi DPRD Kabupaten BUleleng, Kamis, 18/8/2016 berlangsung rapat Badan Angaran DPRD Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng terkait dengan hasil Ferifikasi APBD Perubahan tahun anggaran 2016 di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupayen Buleleng Gede Supriatna didampingi pimpinan yang lain, sementara dari TAPD Kabupaten Buleleng Dipimpin Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka.
Menurut Setda, terkait dengan penyempurnaan sumber-sumber pendapatan yang memayungi semua program kegiatan APBD, sehingga perlu diadakan penyesuaian secara total. Dan dari semua penjelasan yang di sampiakan oleh TAPD Pemerintah Kabupaten Buleleng pada saat perivikasi APBD di Provinsi Bali yang lalu, pada prinsifnya dapat di terima dan untuk itu segera akan di tindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten buleleng, setelah mengimformasikan terlebih dahulu kepada Badan Anggaran DPRD Buleleng sebadai konsekuensi dari TAPD Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Terkait akan hal itu Badan Anggaran DPRD Buleleng pada prinsif nya sepaham dengan penjelasan dari TAPD Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. TAPD Kabupaten Buleleng dan Badan Anggaran DPRD memiliki pandangan yang sama dan menerima hasil Evaluasi Provinsi Bali atas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2016;
Dengan terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBD TA 2016, maka terjadi perubahan dana perimbangan sebagai berikut :
*) Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak turun Rp. 5.056.238.829,-;
*) DAK naik sebesar Rp. 91.797.803.320,-;
2. Dana DAK akan digunakan secara terarah sesuai petunjuk teknis pelaksanaannya;
3. Rasio Belanja Tidak Langsung ( BTL) berbading dengan Belanja langsung (BL) setelah dilakukan penyesuaian dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2016 adalah sebesar 58%:42%;
4. Dana Hibah/Bansos yang difasilitasi DPRD dapat diarahkan/dialihkan menjadi BKK Desa sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD.
Dan Badan Anggran berharap agar segera mendapat perhatian dari semua pihak untuk di tindak lanjuti sesuai dengan petunjuk serta berpedoman pada aturan dan regulasi yang ada.

Download disini