Rabu 24 februari 2016 diadakan rapat dengar pendapat yang di laksanakan di ruang gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng antara komisi I DPRD Buleleng dengan Kelian dan Prajuru Adat Kubutambahan membahas tentang dinamika yang berkembang di desa adat setempat rapar di pimpin oleh Ketua komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Merayasa. SH, sementara dari pihak Adat Hadir Kelian Desa Adat Kubutambahan Jero Pasek Warkandea.
Sesuai dengan pemaparan Warkandea menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 tahun 2001 junto 3 Tahun 2003 yang mengatur tentang Adat, dalam klausulnya tidak mengharuskan Desa Adat harus menjadi Desa Pakeraman, dan pihaknya juga tetap menghargai apa yang menjadi harapan dari karma Desa, karena memang pada intinya Desa Adat Maupun Desa Pakeraman difinisinya sama, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2001. Dan usulan untuk diadakannya paruman Desa akan tetap di akomudir sepanjang apa yang menjadi pokok permasalahan nya jelas, sehingga persoalan tidak menjadi meluas.
Sedangkan jika dalam paruman nanti di sepakat untuk merubah Awig-Awig sebagai landasan hukum adat setempat itu juga ada aturan yang berlaku, diantaranya usulan dari 2/3 dari jumlah kerama yang hadir menyatakan setuju untuk di rubah, dan tidak bisa di lakukan secara kelompok atau perseorangan, Karen yang namanya Desa Adat itu landasannya adalah KK termasuk juga Dadya yang berada di sejebag desa kubutambahan.
Beliau juga berharap kedepan bagaimana caranya untuk setiap kerama menjaga tatanan Adat agar tetap Ajeg, karena berbicara masalah adat akan tidak terlepas dari, Agama kususnya Agama Hindu, Dresta, Awig-Awig, dan Tatakrama yang ada harus betul-betul di ikuti dan dilaksanakan oleh seluruh karma Kubutambahan.
Sementara Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa masalah nama, baik itu Desa Adat maupun Desa Pakeraman bukanlah suatu masalah, karena didaerah lain juga banyak yang menggunakan baik itu Desa Adat maupun Desa Pakeraman, sepanjang sesuai dengan peraruran yang berlaku. Dan mengenai masalah perubahan Awig-Awig maupun tatacara pemilihan pengurus Adat itu semua akan di kembalikan kepada kerama Adat Mauun Krama Pakeraman Desa Kubutambahan. Itu artinya Pemerintah dalam hal ini hanya memediasi dari persoalan yang di hadapi. Dan mengenai pola mediasi tersebut dirinya akan berkoordinasai dengan Bapak Bupati melalui Dinas Kebudayaan, bagaimana caranya untuk mendapat solusi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat, terutama Desa Kubutambahan.
Download disini