(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

RAPAT GABUNGAN KOMISI DAN EKSKUTIF MENIDAK LANJUTI HASIL RAPAT PANSUS I DPRD KABUPATEN BULELENG

Admin dprd | 08 Agustus 2016 | 780 kali

Singraja-senin,(8/08/2016). kembali digelar rapat Pansus I di bawah pimpinan Putu Tirtha Adnyana bersama eksekutif diruang gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng, pembahasan ini menindak lanjuti hasil rapat Pansus 1 baik secara internal gabungan komisi serta bersama ekskutif. Berdasarkan adanya peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan no. P 21/men LHK/II/15 yang berhubungan dengan pemanfaatan hasil pada hutan dan takperlu adanya ijin penebangan. Maka perda kabupaten Buleleng no3. tahun 2009 tentang penertiban penebangan pohon dan bambu di luar kawasan hutan yang di setujui untuk melakukan pencabutan. Untuk ranperda tentang administrasi kependudukan sudah di akomodasi mengenai peraturan bab 1 ketentuan umum pasal 1 angka 41 sehinga di pandang perlu untuk di proses lanjutan agar dapat ditetapkan sebagai perda. 

Berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangakat desa maka dapat disampaikan beberapa pemikiran sebagai bahan pembahasan terhadap muatan materi Ranperda. pasal 3 huruf a. penjabarannya di atur melalui peraturan Bupati dan/atau peraturan desa terutama yang berhubungan dengan persyratan khusus pasal 5 ayat (1) huruf a dan b yang menyangkut hal terakomodirnya BPD dan tokoh masyarakat lain pasal 9 yang terkait dengan ketentuan mutasi, seyogyanya perlu ada petunjuk yang jelas dalam melakukan mutasi, penting dalam rangka adanya kebijakan yang sewenang-wenang oleh prebekel dalam melakukan mutasi dilingkup desa tersendiri pasl 13 ayat 1 terkait dengan maksud unsur staf perangkat desa, dipandang perlu adanya pengaturan terhadap syarat-syarat yang sekiranya perlu dipertimbangkan pengaturannya karena sangat penting dalam upaya membantu perbekel dan perangkat desa untuk memberikan pelayanan masyarakat dan membuat laporan kegiatan secara administrasi. Perlu di masukan terhadap ketentuan yang mengatur, larangan bagi perangkat desa beserta ketentuan sanksi sebagai mana dimaksud pada pasal 51 undang no.6 tahun 2014 tentang desa ketentuan pada pasal 17 pada bab X yang mengatur aturan peralihan, sebaiknya di rumuskan berdasarkan surat direktur bina pemerintahan tentang desa perangkat deasa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengankatan dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat di angkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai usia 60 tahun, ketentuan pasal 17 pada bab X masih dilakukan pengkajian lebih dalam dengan melakukan ,mepping/ penataan terhadap posisi-posisi perangkat desa yang masih transisi yang di sampaikan oleh Putu Tirtha Adnyana

Download disini