(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Rapat Gabungan Komisi Dengan Esekutif terkait Dengan Pansus I dan II.

Admin dprd | 10 Maret 2017 | 405 kali

 

          Rapat gabungan Komisi dengan esekutif bertempat diruang gabungan komisi DPRD Buleleng jumat (10/3). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara,SH bersama ketua Pansus I dan II juga anggota DPRD Buleleng. Dalam pembahasannya masing-masing komisi di DPRD Buleleng memberikan masukan terhadap pembahasan pansus I dan II. Menurut Putu Tirta Adnyana, dalam penyusunan perda harus teliti dalam penulisan karana saat ini masih ada penulisan yang salah dan perlu diperbaiki. Putu Tirta Adnyana juga menyoroti tentang pembahasan Ranperda agar jangan kesubstansi teknis, tetapi fokus pada Bab V Pasal 18, ayat (2) agar disempurnakan. Komisi II yang diwakili oleh Putu Mangku Budiasa menyatakan terkait dengan penyempurnaan Pasal 15, pemuktahiran data penduduk miskin paling mungkin kita lakukan hanya 1 tahun sekali. Perubahan data kemiskinan tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara cepat, serta perlu dana yang cukup besar. Dra Made Putri Nareni yang juga Ketua Komisi III DPRD Buleleng menitik beratkan masalah anggaran dari penanggulangan kemiskinan agar untuk penangulangan kemiskinan dalam APBD agar benar-benar menjadi perhatian sehingga upaya penanggulangan kemiskinan dapat diwujudkan. Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Ketut Wirsana, SH meminta esekutif untuk bisa mencari pembanding di Kabupaten Klungkung terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat melalui Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) dalam penanggulangan kemiskinan dan menyempurnakan data jumlah penduduk Kabupaten Buleleng karena ada perbedaan antara Dukcapil dengan BPS.
           Menanggapi usulan dari Komisi DPRD Buleleng, esekutif akan memperbaiki data-data dan penulisan kalimat dalam Ranperda tentang Percepatan Penanggulang Kemiskinan ini. Dan semua usulan dari Komisi-Komisi yang ada di DPRD Buleleng akan dibahas lagi. Untuk Pansus II tentang Perubahan Atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel dan Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 Tentang Perizinan. Pansus II telah menentukan sikap pembahasan terhadap Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 tahun 2012 tentang Pemilihan Perbekel untuk ditunda karena berdasarkan penjelasan dari hasil konsultasi ke Ditjen Bina desa, Kementrian dalam Negeri RI yang terkait dengan segera akan diterbitkan revisi per Mendagri Nomor 112 tahun 2014 Tentang pemilihan Perbekel dan Nomor 110 tentang BPD. Sedangkan untuk pembahasan Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Perizinan secara umum dapat dinyatakan tidak terdapat permasalahan dan dipandang perlu untuk pembahasan karena sifatnya melakukan penyesuain pada dua hal yang terkait dengan pasal 19 dan pasal 20 yang berkaitan usaha tangkap dan pasal 69 s/d pasal 72 yang terkait dengan usaha pertambangan.