(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng Dengan Esekutif Membahas Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Atas LKPD Tahun 2016

Admin dprd | 17 Juli 2017 | 585 kali

Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng Dengan Esekutif Membahas Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Atas LKPD Tahun 2016

Bertempat diruang gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng Senin (17/7), DPRD Buleleng membahas hasil Pemeriksaan BPK RI tentang LKPD Tahun 2016 bersama SKPD terkait. Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerima LHP BPK RI tahun 2016 dengan hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), DPRD Buleleng sangat mengapresiasi atas hasil yang telah dicapai terkait dengan penggelolaan keuangan daerah. Menurut Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, pasal 5 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja apabila opini yang didapat oleh pemerintah daerah WDP (wajar Dengan Pengecualian), (Tidak Wajar atau Disclamer (menolak memberikan opini). Walaupun Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah mendapat penilaian WTP sebagai fungsi pengawasan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Permendagri No. 13 tahun 2010 disebutkan Pelaksanaan Pengawasan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan tim tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Untuk itu dalam kesempatan ini, DPRD meminta masing-masing SKPD untuk memberikan laporan terkait dengan masih adanya catatan dari BPK RI.
Menanggapi apa yang dimaksud oleh DPRD Buleleng, Asisten III Setda Kabupaten Buleleng Ketut Asta Semadi, mengatakan bahwa semua yang di berikan catatan oleh BPK RI sudah ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Ada beberapa SKPD yang diberikan catatan oleh BPK RI antara lain BKD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan beberapa SKPD yang diberikan catatan terkait dengan pelaporan SPT pembetulan PPh pasal 21. Dengan tindak lanjut yang sudah dilakukan, diharapkan sudah tidak ada lagi permasalah terkait penggelolaan anggaran maupun administrasi. Kedepannya pemerintah daerah kabupaten buleleng agar bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada sehingga Kabupaten Buleleng kembali mendapat WTP.