(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

RAPAT GABUNGAN KOMISI DPRD BULELENG TERKAIT REKOMENDASI DPRD TERHADAP LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2016.

Admin dprd | 25 April 2017 | 350 kali


Singaraja, 25/4/17
Bertempat di Ruang Gabungan komisi DPRD Buleleng Mengelar rapat gabungan komisi Terkait finalisasi rekomendasi DPRD Buleleng terhadap laporan keterangan pertangung jawaban Bupati Buleleng Tahun Anggaran 2016. Di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH. Sesuai dengan amanat PP no3 tahun 2007 pasal 23 ayat 3 dan ayat 5 tentang kewajiban Dprd memberikan keputusan Dprd sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah terhadap LKPJ Bupati paling lambat 30 hari sejak disampaikan dengan tujuan Guna penyempurnaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah Di tahun berikutnya .