Singaraja, 25/4/17
Bertempat di Ruang Gabungan komisi DPRD Buleleng Mengelar rapat gabungan komisi Terkait finalisasi rekomendasi DPRD Buleleng terhadap laporan keterangan pertangung jawaban Bupati Buleleng Tahun Anggaran 2016. Di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH. Sesuai dengan amanat PP no3 tahun 2007 pasal 23 ayat 3 dan ayat 5 tentang kewajiban Dprd memberikan keputusan Dprd sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah terhadap LKPJ Bupati paling lambat 30 hari sejak disampaikan dengan tujuan Guna penyempurnaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah Di tahun berikutnya .