(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

RAPAT INTERNAL BANDAN PEMBENTUKAN PERDA DPRD MENINDAKLANJUTI RANPERDA INISIATIF DPRD TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Admin dprd | 08 Mei 2017 | 356 kali


Senin, 8 Mei 2017 Badan Pembentukan Perda DPRD Buleleng mengadakan rapat internal terkait retribusi parkir di tepi jalan umum atau parkir berlanganan dan parkir reguler. Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Buleleng Gede Suradnya menjelaskan bahwa inisiatif DPRD Buleleng untuk membentuk parkir berlanganan tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Buleleng dan untuk meminimalkan adanya kebocoran pendapatan parkir di tepi jalan umum. Nantinya dalam pembahasan parkir berlanganan ini akan dikonsultasikan lagi ke Provinsi Bali terkait payung hukumnya. Menurut Gede Suradnya, ada beberapa daerah yang sudah melaksanakan/menerapkan parkir berlanganan salah satunya Provinsi Jawa Timur, yang mana dari segi pendapatan Daerah dalam 3 tahun sudah mampu meningkatkan PAD dari parkir sebesar 500%. Perda Parkir berlanganan yang akan dibahas, merencanakan biaya parkir per tahun untuk sepeda motor sebesar Rp. 20.000,- dan mobil Rp. 40.000,-/tahun. “masyarakat diharapkan bisa memberi masukan terhadap rancangan perda parkir berlangangganan ini agar nantinya hasil Perda ini bisa diterima masyarakat Buleleng” ujarnya.