(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Rapat Internal Panitia Kusus Dprd Kabupaten Buleleng Bahas Dua Ranperda

Admin dprd | 15 Juni 2016 | 788 kali

Senin 29 Februari 2016 diadakan rapat interen pansus Sebagai bentuk tindak lanjut atas rancangan peraturan daerah yang di ajukan pemerintah kabupaten Buleleng kepad DPRD tentang perlindungan anak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan perda No. 1 Tahun 2007 untuk mendapat pembahasan dan persetujuan lebih lanjut. Maka dari itu pansus 1 di bawah pimpinan Ni Kadek Turkini dan pansus 2 di bawah pimpinan Dra Made Putri Nareni mengadakan rapat internal yang di adakan di ruangan komisi IV untuk pasus I dan ruangan Komisi III untuk pansus II
Seperti yang di sampaikan ketua pansus I Ni Kadek Turkini. SH bawa rapat ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan Kunja Pansus I Ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo belum lama ini bersama dengan SKPD yang berkaitan dengan pembahasan di maksud. Dalam rapat ini membahas tentang bagaimana pansus I dapat memetakan persoalan-persoalan yang sekiranyan dianggap perlu dan strategis untuk memasukan materi-materi yang penting untuk di akomodir dalam perumusan ranperda dimana draf/ rancangannya sudah di sampaikan kepada lembaga DPRD, untuk selanjutnya akan menjadi landasan kerja Pansua I . sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beliau juga berharap perlu di adakan pertemuan lanjutan, guna melakukan pembahasan dengan lembaga terkait seperti, Badan pemberdayaan Perempuan dan KB, Kabag Hukum, Bapeda, LSM, KPAI, Kepolisian dan lain-lain guna mendapatkan masukan yang konstruktif terhadap fenomena kekerasan terhadap anak serta pola penanganannya.
Sedangkan Ketua pansus II Dra Made Putri nareni mengatakan rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari rancangan peraturan daerah tentang perubahan perda No. I tahun 2007 yang di sampaikan pemerintah Kabupaten Buleleng kepada DPRD mengingat dalam perkembangannya, UU No. 32 Tahun 2004 telah dig anti dengan UU No. 23 Tahun 2014, sedangkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 telah mengalami beberapakali perubahan, terahir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2011 Tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, beberapa ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2007 tidak lagi sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku saat ini, sehingga perlu di adakan perubahan atau di hapus. (ngr)